SIMPANAN/TABUNGAN
Jasa Simpanan/Tabungan Anggota :
No
|
Jenis Tabungan
|
Per Bulan
|
Per Tahun
|
1
|
Manasuka
|
0,33 %
|
4 %
|
2
|
Simpanan Khusus
|
0,5 %
|
6 %
|
3
|
Simpanan Wajib Khusus
|
0,33 %
|
4 %
|
4
|
Simpanan Wajib Pinjam
|
0,33 %
|
4 %
|
5
|
Tabungan Hari Tua
|
0,5 %
|
6 %
|
SIMPANAN WAJIB PINJAM ( SWP )
1. Simpanan Wajib Pinjam (SWP) dikenakan bagi anggota yang
melakukan transaksi kredit/pinjaman uang sebesar 2 % dari total pinjaman dan
dipotong pada saat realisasi.
2.
Simpanan Wajib Pinjam (SWP) dapat diambil pada bulan
berikutnya setelah angsuran yang terakhir.
KREDIT TETAP ANGGOTA
No
|
Besar Pinjaman
|
SWP
|
Proteksi
|
1
|
s.d 10.000.000
|
2 %
|
0,5 %
|
2
|
11.000.000
– 30.000.000
|
2 %
|
1 %
|
3
|
31.000.000
– 50.000.000
|
2 %
|
1,5 %
|
4
|
51.000.000
– 100.000.000
|
2 %
|
2 %
|
Ketentuan :
1. Pinjaman diatas 50 juta rupiah masa angsuran maksimal 7
tahun ( 84 bulan ),
2. Pinjaman 3 juta s/d 50 juta rupiah masa angsuran maksimal
5 tahun (60 bulan), kecuali pinjaman dibawah 2 juta masa angsuran maksimal 2
tahun ( 24 bulan )
3. Administrasi sebesar 1 % dari pokok pinjaman dan SWP 2 %
dari pokok pinjaman dipotong pada saat transaksi.
4. Jasa pinjaman 0,9 % flat/tetap setiap bulan dari pokok pinjaman atau 10,8 % per
tahun.
5. Pemberian piutang mendadak maksimal 5 (lima) juta
rupaih.
6. Pemberian piutang maksimal 100 juta rupiah
akumulatif, kecuali piutang barang pertokoan maksimal 50 % dari sisa gaji
setelah angsuran pertama dan piutang uang maksimal 2 struk.
7.
SWP bagi anggota yang melakukan transaksi penyesuaian
jasa 0,9 % perbulan dapat diambil apabila sudah melunasi pokok pinjamannya.
8.
Khusus anggota Purna maksimal pinjaman Rp. 10 Juta dengan
masa angsuran maksimal 60 bulan.
9.
Pelunasan sebelum habis berlakunya masa angsuran, tanpa
dikenakan jasa pelunasan.
KREDIT PERTOKOAN
1.
Pemberian piutang barang pertokoan maksimal Rp.
3.000.000,- (tiga juta rupiah), dengan masa angsuran maksimal 12 bulan ditambah
jasa 1 % perbulan dari pokok pinjaman.
2.
Kredit barang konsumtif / kebutuhan pokok, angsuran
maksimal 1 bulan, tanpa dikenakan tambahan jasa.
3.
Kredit barang dipertokoan mulai tanggal 1 s/d 20 tiap
bulan, dan apabila transaksi diatas tanggal 20 maka penagihannya 2 bulan
berikutnya.
4.
Pembelian barang di luar UKM Mart dengan menukarkan
nota pembelian maksimal Rp. 3.000.000,- dan dikenakan biaya administrasi
sebesar 1 %.
KREDIT PERUMAHAN.
1. Diperuntukkan bagi anggota KPRI Eko Kapti yang belum
mempunyai rumah tempat tinggal dibuktikan dengan membuat surat pernyataan bermaterai.
2. Dana kredit perumahan hanya digunakan untuk pembayaran pembelian rumah dibuktikan dengan surat-surat kepemilikan
yang sah dan hasil survey dari koperasi.
3.
Dana kredit perumahan berlaku untuk pembangunan dan renovasi rumah dengan nilai di
atas 100 juta.
4.
Pagu pinjaman sebesar 150 juta rupiah
dengan jasa pinjaman sebesar 0,9 % setiap
bulannya.
5.
Iuran perbulan maksimal 70 % dari THP (Take Home Pay /
penghasilan yang diterima )
6.
Biaya administrasi sebesar 1 % dari pokok
pinjaman dan dipotong pada saat realisasi.
7.
Proteksi kredit / asuransi sebesar :
No
|
Masa Angsuran
|
Proteksi
|
1
|
s/d 5 tahun
|
2 %
|
2
|
6 – 10 tahun
|
2,5 %
|
3
|
11 – 15 tahun
|
3 %
|
8.
Pelunasan sebelum habis masa angsuran, tanpa jasa
pelunasan.
KREDIT KENDARAAN BERMOTOR.
1.
Diperuntukkan bagi anggota KPRI Eko Kapti yang menginginkan
kendaraan bermotor baik roda 2 ataupun roda 4 ( mobil ) baru, dengan cara
mengajukan tertulis ke pengurus dengan persetujuan suami/istri.
2. Dana kredit pembelian kendaraan bermotor hanya digunakan
untuk pembayaran pembelian kendaraan bermotor baru yang dikeluarkan oleh
Dieler dengan STNK dan BPKB atas nama pemohon.
3. Dana kredit pembelian kendaraan bermotor tidak berlaku
untuk pembelian kendaraan bermotor bekas.
4.
Pagu pinjaman maksimal 200 (dua ratus ) juta rupiah dengan jasa pinjaman
sebesar 0,9 % (nol koma sembilan ) persen setiap bulan atau 10,8 %
per tahun akumulatif, kecuali piutang barang pertokoan maksimal 50 % dari sisa gaji.
5. Masa angsuran maksimal 7 tahun ( 84 bulan ) dengan
berpedoman hanya pada gaji pokok dan tunjangan jabatan. ( TPP dan Remunerasi
tidak dihitung )
6.
Selama dalam masa angsuran surat-surat kepemilikan kendaraan ( BPKB
) disimpan di KPRI Eko Kapti sebagai jaminan.
7.
Tanpa dikenakan dana proteksi/asuransi koperasi.
8. Apabila dalam masa angsuran, pengguna dana pembelian
kendaraan bermotor meninggal dunia, maka sisa pinjaman
ditanggung oleh ahli warisnya.
9.
Kendaraan bermotor yang dibeli harus diasuransikan, baik
asuransi kehilangan ataupun asuransi kecelakaan/kerusakan.
10.
Biaya administrasi sebesar 1 % dari pokok
pinjaman dan dipotong pada saat realisasi.
11.
Dana kredit pembelian kendaraan bermotor dapat dilayani
sesuai dengan kemampuan keuangan koperasi.
12. Pelunasan
sebelum habis masa angsuran, tanpa jasa pelunasan.
DANA TALANGAN PORSI HAJI
1.
Dana talangan porsi haji sebesar Rp. 25 juta rupiah per
orang.
2.
Diperuntukkan bagi anggota KPRI Eko Kapti dan 1 (satu)
orang keluarganya.
3.
Tanpa uang muka, tanpa biaya administrasi dan tanpa biaya
pembatalan.
4.
Membayar ujroh/fee sebesar Rp. 187.500,-/orang/bulan
sampai pelunasan.
5. Batas waktu pengembalian selama 2 (dua) tahun, jika
melebihi batas waktu tersebut diberlakukan sistem pinjaman.
6. Apabila dalam masa angsuran, pengguna dana talangan haji
meninggal dunia, maka sisa dana talangan ditanggung oleh ahli warisnya.
7.
Pengguna dana talangan haji tidak melebihi pagu pinjaman
koperasi.
8.
Kuota penerima dana talangan haji disesuaikan dengan kemampuan keuangan
koperasi.
DANA TALANGAN UMROH
1.
Dana talangan umroh maksimal Rp. 40 juta rupiah per
orang.
2.
Diperuntukkan bagi anggota KPRI Eko Kapti dan 1 (satu)
orang keluarganya.
3.
Tidak dikenakan biaya administrasi dan proteksi.
4.
Membayar ujroh/fee sebesar 0,75 %/orang/bulan sampai
pelunasan.
5. Batas waktu pengembalian selama 2 (dua) tahun, jika
melebihi batas waktu tersebut diberlakukan sistem pinjaman.
6.
Apabila dalam masa angsuran, pengguna dana talangan umroh
meninggal dunia, maka sisa dana talangan ditanggung oleh ahli warisnya.
7.
Pengguna dana talangan umroh tidak melebihi
pagu pinjaman koperasi.
8. Kuota penerima dana talangan umroh disesuaikan dengan kemampuan keuangan koperasi.
DANA SOSIAL
No
|
Uraian
|
Jumlah ( Rp. )
|
Keterangan
|
1
|
Rawat Inap/opname karena sakit :
-
Anggota
-
Suami/istri/anak
|
500.000,-
300.000,-
|
a. 1 kali setahun
b. Khusus anak
kandung yang belum menikah
|
2
|
Meninggal dunia :
-
Anggota
-
Suami/istri/anak
|
500.000,-
300.000,-
|
Khusus anak
kandung yang belum menikah
|
3
|
Melahirkan :
Anggota/istri anggota
-
Normal
-
Operasi/Caesar
|
Voucher
belanja
300.000,-
500.000,-
|
|
4
|
Keluar dari anggota KPRI Eko Kapti dengan masa keanggotaan :
-
< 5 tahun
- > 6 – 10
tahun
- > 11 – 14
tahun
- > 15
tahun
|
Voucher
belanja
150.000,-
200.000,-
350.000,-
500.000,-
|
Persyaratan :
1.
Sakit ( opname ) :
a.
Foto kopi sah kwitansi rawat inap/opname dan atau,
b.
Foto kopi surat keterangan rawat inap/opname dari rumah
sakit
2.
Meninggal Dunia :
a.
Foto kopi surat keterangan kematian
b.
Foto kopi KTP yang mengambil dana sosial di koperasi
3.
Melahirkan :
a.
Foto kopi kwitansi biaya persalinan dan atau,
b.
Foto kopi sah surat keterangan kelahiran
4.
Keluar dari anggota koperasi :
Surat pernyataan pengunduran diri dari anggota
DANA BANTUAN PENDIDIKAN PUTRA/PUTRI ANGGOTA.
1.
Diperuntukkan bagi putra-putri anggota yang masih
bersekolah mulai dari tingkat dasar SD/MI sampai dengan Perguruan Tinggi.
2.
Dana bantuan pendidikan sebesar Rp. 500.000,- per anak.
3. Dana bantuan pendidikan didistribusikan/dibagi secara
merata perwilayah kerja (Kecamatan dan Kankemenag) sesuai dengan kuota berdasarkan
banyaknya jumlah anggota yang ada diwilayah kerja tersebut dan diundi pada
saat RAT.
4.
Masing-masing anggota hanya mendapatkan jatah 1 anak (dalam satu
putaran)
VOUCHER BELANJA GRATIS DI SWALAYAN.
1. Diperuntukkan bagi seluruh anggota yang mempunyai masa
keanggotaan minimal 2 tahun.
2.
Nominalnya Rp. 500.000,- per anggota.
3.
Diundi pada saat RAT.
4.
Masing-masing anggota hanya mendapatkan jatah 1 kali (
dalam satu putaran ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar