Senin, 14 Maret 2016

Peraturan-Peraturan




SIMPANAN/TABUNGAN

Jasa Simpanan/Tabungan Anggota :
No
Jenis Tabungan
Per Bulan
Per Tahun
1
Manasuka
0,33 %
4 %
2
Simpanan Khusus
0,5 %
6 %
3
Simpanan Wajib Khusus
0,33 %
4 %
4
Simpanan Wajib Pinjam
0,33 %
4 %
5
Tabungan Hari Tua
0,5 %
6 %

SIMPANAN WAJIB PINJAM ( SWP )

1.      Simpanan Wajib Pinjam (SWP) dikenakan bagi anggota yang melakukan transaksi kredit/pinjaman uang sebesar 2 % dari total pinjaman dan dipotong pada saat realisasi.
2.      Simpanan Wajib Pinjam (SWP) dapat diambil pada bulan berikutnya setelah angsuran yang terakhir.

KREDIT TETAP ANGGOTA

No
Besar Pinjaman
SWP
Proteksi
  1
s.d  10.000.000
2 %
0,5 %
  2
11.000.000 – 30.000.000
2 %
1 %
  3
31.000.000 – 50.000.000
2 %
1,5 %
  4
51.000.000 – 100.000.000
2 %
2 %

Ketentuan :
1.   Pinjaman diatas 50 juta rupiah masa angsuran maksimal 7 tahun ( 84 bulan ),
2.   Pinjaman 3 juta s/d 50 juta rupiah masa angsuran maksimal 5 tahun (60 bulan), kecuali pinjaman dibawah 2 juta masa angsuran maksimal 2 tahun ( 24 bulan )
3. Administrasi sebesar 1 % dari pokok pinjaman dan SWP 2 % dari pokok pinjaman dipotong pada saat transaksi.
4.   Jasa pinjaman 0,9 % flat/tetap setiap bulan dari pokok pinjaman atau 10,8 % per tahun.
5.    Pemberian piutang mendadak maksimal 5 (lima) juta rupaih.
6. Pemberian piutang maksimal 100 juta rupiah akumulatif, kecuali piutang barang pertokoan maksimal 50 % dari sisa gaji setelah angsuran pertama dan piutang uang maksimal 2 struk.
7.     SWP bagi anggota yang melakukan transaksi penyesuaian jasa 0,9 % perbulan dapat diambil apabila sudah melunasi pokok pinjamannya.
8.     Khusus anggota Purna maksimal pinjaman Rp. 10 Juta dengan masa angsuran maksimal 60 bulan.
9.     Pelunasan sebelum habis berlakunya masa angsuran, tanpa dikenakan jasa pelunasan.


KREDIT PERTOKOAN

1.     Pemberian piutang barang pertokoan maksimal Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dengan masa angsuran maksimal 12 bulan ditambah jasa 1 % perbulan dari pokok pinjaman.
2.     Kredit barang konsumtif / kebutuhan pokok, angsuran maksimal 1 bulan, tanpa dikenakan tambahan jasa.
3.     Kredit barang dipertokoan mulai tanggal 1 s/d 20 tiap bulan, dan apabila transaksi diatas tanggal 20 maka penagihannya 2 bulan berikutnya.
4.     Pembelian barang di luar UKM Mart dengan menukarkan nota pembelian maksimal Rp. 3.000.000,- dan dikenakan biaya administrasi sebesar 1 %.

KREDIT PERUMAHAN.

1.  Diperuntukkan bagi anggota KPRI Eko Kapti yang belum mempunyai rumah tempat tinggal dibuktikan dengan membuat surat pernyataan bermaterai.
2. Dana kredit perumahan hanya digunakan untuk pembayaran pembelian rumah  dibuktikan dengan surat-surat kepemilikan yang sah dan hasil survey dari koperasi.
3.    Dana kredit perumahan berlaku untuk pembangunan dan renovasi rumah dengan nilai di atas 100 juta.
4.   Pagu pinjaman sebesar 150 juta rupiah dengan jasa pinjaman sebesar 0,9 %          setiap bulannya.
5.     Iuran perbulan maksimal 70 % dari THP (Take Home Pay / penghasilan yang diterima )
6.     Biaya administrasi sebesar 1 % dari pokok pinjaman dan dipotong pada saat realisasi.
7.     Proteksi kredit / asuransi sebesar :
No
Masa Angsuran
Proteksi
1
s/d 5 tahun
2 %
2
6 – 10 tahun
2,5 %
3
11 – 15 tahun
3 %
8.     Pelunasan sebelum habis masa angsuran, tanpa jasa pelunasan.


KREDIT KENDARAAN BERMOTOR.

1.    Diperuntukkan bagi anggota KPRI Eko Kapti yang menginginkan kendaraan bermotor baik roda 2 ataupun roda 4 ( mobil ) baru, dengan cara mengajukan tertulis ke pengurus dengan persetujuan suami/istri.
2.  Dana kredit pembelian kendaraan bermotor hanya digunakan untuk pembayaran pembelian kendaraan bermotor baru yang dikeluarkan oleh Dieler dengan STNK dan BPKB atas nama pemohon.
3.    Dana kredit pembelian kendaraan bermotor tidak berlaku untuk pembelian kendaraan bermotor bekas.
4.     Pagu pinjaman maksimal 200 (dua ratus ) juta rupiah dengan jasa pinjaman sebesar 0,9 % (nol koma sembilan ) persen setiap bulan atau 10,8 % per tahun akumulatif, kecuali piutang barang pertokoan maksimal 50 % dari sisa gaji.
5.    Masa angsuran maksimal 7 tahun ( 84 bulan ) dengan berpedoman hanya pada gaji pokok dan tunjangan jabatan. ( TPP dan Remunerasi tidak dihitung )
6.     Selama dalam masa angsuran surat-surat kepemilikan kendaraan ( BPKB ) disimpan di KPRI Eko Kapti sebagai jaminan.
7.     Tanpa dikenakan dana proteksi/asuransi koperasi.
8.  Apabila dalam masa angsuran, pengguna dana pembelian kendaraan bermotor meninggal dunia, maka sisa pinjaman ditanggung oleh ahli warisnya.
9.     Kendaraan bermotor yang dibeli harus diasuransikan, baik asuransi kehilangan ataupun asuransi kecelakaan/kerusakan.
10.  Biaya administrasi sebesar 1 % dari pokok pinjaman dan dipotong pada saat realisasi.
11.  Dana kredit pembelian kendaraan bermotor dapat dilayani sesuai dengan kemampuan keuangan koperasi.
12.  Pelunasan sebelum habis masa angsuran, tanpa jasa pelunasan.

DANA TALANGAN PORSI HAJI

1.     Dana talangan porsi haji sebesar Rp. 25 juta rupiah per orang.
2.     Diperuntukkan bagi anggota KPRI Eko Kapti dan 1 (satu) orang keluarganya.
3.     Tanpa uang muka, tanpa biaya administrasi dan tanpa biaya pembatalan.
4.     Membayar ujroh/fee sebesar Rp. 187.500,-/orang/bulan sampai pelunasan.
5.   Batas waktu pengembalian selama 2 (dua) tahun, jika melebihi batas waktu tersebut diberlakukan sistem pinjaman.
6.    Apabila dalam masa angsuran, pengguna dana talangan haji meninggal dunia, maka sisa dana talangan ditanggung oleh ahli warisnya.
7.     Pengguna dana talangan haji tidak melebihi pagu pinjaman koperasi.
8.     Kuota penerima dana talangan haji disesuaikan dengan kemampuan keuangan koperasi.

DANA TALANGAN UMROH

1.     Dana talangan umroh maksimal Rp. 40 juta rupiah per orang.
2.     Diperuntukkan bagi anggota KPRI Eko Kapti dan 1 (satu) orang keluarganya.
3.     Tidak dikenakan biaya administrasi dan proteksi.
4.     Membayar ujroh/fee sebesar 0,75 %/orang/bulan sampai pelunasan.
5.   Batas waktu pengembalian selama 2 (dua) tahun, jika melebihi batas waktu tersebut diberlakukan sistem pinjaman.
6.     Apabila dalam masa angsuran, pengguna dana talangan umroh meninggal dunia, maka sisa dana talangan ditanggung oleh ahli warisnya.
7.     Pengguna dana talangan umroh tidak melebihi pagu pinjaman koperasi.
8.  Kuota penerima dana talangan umroh disesuaikan dengan kemampuan keuangan koperasi.

DANA SOSIAL

No
Uraian
Jumlah ( Rp. )
Keterangan
1
Rawat Inap/opname karena sakit :
-      Anggota
-      Suami/istri/anak

500.000,-
300.000,-
a. 1 kali setahun
b. Khusus anak
kandung yang belum menikah
2
Meninggal dunia :
-      Anggota
-      Suami/istri/anak

500.000,-
300.000,-
Khusus anak
kandung yang belum menikah
3
Melahirkan :
Anggota/istri anggota
-      Normal
-      Operasi/Caesar

Voucher belanja
300.000,-
500.000,-

4
Keluar dari anggota KPRI Eko Kapti dengan masa keanggotaan :
-  < 5 tahun
- > 6 – 10 tahun
- > 11 – 14 tahun
- > 15 tahun

Voucher belanja
150.000,-
200.000,-
350.000,-
500.000,-


Persyaratan :
1.     Sakit ( opname ) :
a.   Foto kopi sah kwitansi rawat inap/opname dan atau,
b.  Foto kopi surat keterangan rawat inap/opname dari rumah sakit
2.     Meninggal Dunia :
a.   Foto kopi surat keterangan kematian
b.  Foto kopi KTP yang mengambil dana sosial di koperasi
3.     Melahirkan :
a.   Foto kopi kwitansi biaya persalinan dan atau,
b.  Foto kopi sah surat keterangan kelahiran
4.     Keluar dari anggota koperasi :
Surat pernyataan pengunduran diri dari anggota

DANA BANTUAN PENDIDIKAN PUTRA/PUTRI ANGGOTA.

1.     Diperuntukkan bagi putra-putri anggota yang masih bersekolah mulai dari tingkat dasar SD/MI sampai dengan Perguruan Tinggi.
2.     Dana bantuan pendidikan sebesar Rp. 500.000,- per anak.
3. Dana bantuan pendidikan didistribusikan/dibagi secara merata perwilayah kerja (Kecamatan dan Kankemenag) sesuai dengan kuota berdasarkan banyaknya jumlah anggota yang ada diwilayah kerja tersebut dan diundi pada saat RAT.
4.     Masing-masing anggota hanya mendapatkan jatah 1 anak (dalam satu putaran)

VOUCHER BELANJA GRATIS DI SWALAYAN.

1.  Diperuntukkan bagi seluruh anggota yang mempunyai masa keanggotaan minimal 2 tahun.
2.     Nominalnya Rp. 500.000,- per anggota.
3.     Diundi pada saat RAT.
4.     Masing-masing anggota hanya mendapatkan jatah 1 kali ( dalam satu putaran ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar