AKTA PERUBAHAN
BERITA
ACARA RAPAT ANGGOTA
KOPERASI
PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
”
EKO KA PTI ”
KANTOR
DEPARTEMEN AGAMA
KABUPATEN
MALANG
BADAN HUKUM : 168 B / BH / II / 17 -
69
Rapat Anggota
Koperasi Pegawai Republik Indonesia ” EKO KAPTI ” KANTOR DEPARTEMEN AGAMA
KABUPATEN MALANG.
Berkedudukan di : Jl. Kolonel Sugiono 39 Malang
Kecamatan : S u k u n
Kotamadya : M a l a n g
Propinsi : Jawa Timur
Tempat Rapat : Aula Kandepag Kabupaten
Malang
Tanggal : 13
Pebruari 2008
Koperasi merubah dan
mengesahkan Anggaran Dasarnya sehingga berbunyi sebagai berikut :
ANGGARAN DASAR
KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
( K P R I ) EKO KAPTI
KANTOR DEPARTEMEN AGAMA
KABUPATEN MALANG
-------------------------------------------------------------------------
MUKADIMAH
- Bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi
rakyat maupun sebagai Badan Usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat
yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945, dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
- Bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya
dan dibangun menjadi -kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi, sehingga
mampu berperan menjadi sokoguru perekonomian nasional
- Bahwa Koperasi Pegawai Republik Indonesia
sebagai wadah perjuangan ekonomi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
Anggota perorangan beserta keluarganya pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, dengan organisasi yang disusun secara bertingkat, mulai dari-koperasi
tingkat primer sampai tingkat induk dan merupakan satu kesatuan organisasi dan
kekuatan ekonomi dengan Induk Koperasi Pegawai Republik Indonesia serta
sebaliknya yang- berperan dalam pembangunan nasional.
- Bahwa untuk
mewujudkan hal – hal tersebut dan untuk menyelaraskan dengan perkembangan pembangunan
nasional dan amanat yang diemban oleh Koperasi Pegawai Republik Indonesia,
perlu mengatur kembali ketentuan dan menyempurnakan landasan, asas dan tata
kerja sesuai dengan Undang – Undang No.
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang dituangkan dalam Anggaran Dasar
Koperasi Pegawai Republik Indonesia, sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Yang dimaksud dengan Pegawai Republik
Indonesia di dalam Anggaran Dasar ini adalah :
- a. Pegawai
Negeri Sipil beserta pensiunannya.
b. Pegawai
Bank Milik Negara atau Milik Daerah beserta pensiunannya.
c. Pegawai
Badan Usaha Milik Negara atau Milik Daerah beserta pensiunannya.
d. Pejabat
atau Petugas yang menyeleggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri.
Pasal
2
Anggota Koperasi Pegawai Republik
Indonesia adalah Pegawai Republik Indonesia sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 Anggaran Dasar
BAB II
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WILAYAH
KEANGGOTAAN DAN
JANGKA WAKTU BERDIRINYA
Pasal 3
( 1 ). Koperasi ini bernama Koperasi Pegawai
Republik Indonesia Eko Kapti ( KPRI EKO KAPTI ) Kantor Departemen Agama Kabupaten Malang.
( 2 ). KPRI
Eko Kapti ini berbentuk primer.
( 3 ). KPRI
Eko Kapti berkedudukan di Jl. Kolonel Sugiono 39 Malang.
( 4
). Wilayah keanggotaan KPRI EKO KAPTI
meliputi Pegawai Negeri Sipil dan pensiunannya dalam lingkungan /
jajaran Kantor Departemen Agama Kabupaten Malang.
( 5 ). Sesuai
dengan landasan, asas dan tujuannya, jangka waktu berdirinya KPRI
Eko Kapti tidak terbatas.
BAB III
LANDASAN, ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
KPRI EKO KAPTI berlandaskan Pancasila dan
Undang - Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan
Pasal 5
KPRI EKO KAPTI bertujuan memajukan
kesejahteraan Anggota beserta -keluarganya pada khususnya dan kesejahteraan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
BAB IV
FUNGSI, PERAN DAN PRINSIP KPRI EKO KAPTI
Pasal 6
( 1 ). KPRI
Eko Kapti berfungsi sebagai sarana (
wahana ) pembinaan, pembimbing dan penggerak
anggota, dibidang perkoperasian.
( 2 ). KPRI
Eko Kapti berperan membangun, mengembangkan potensi, kemampuan ekonomi dan secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan anggota dan masyarakat.
( 3 ). KPRI
Eko Kapti melaksanakan prinsip sebagai berikut :
a.
keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pembagian Sisa Hasil Usaha
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing – masing anggota:
c. pemberian jasa yang terbatas
terhadap modal;
d. kemandirian
e. pendidikan perkoperasian
f.
kerjasama antar Koperasi dan Lembaga Perekonomian
yang lain.
BAB V
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 7
( 1 ). Yang dapat diterima menjadi anggota
KPRI Eko Kapti adalah
Pegawai Republik Indonesia beserta pensiunannya dalam lingkungan / jajaran Departemen Agama.
( 2 ). Keanggotaan dinyatakan sah jika telah
memenuhi Simpanan Pokok dan dicatat dalam Buku Daftar Anggota KPRI Eko Kapti.
( 3.). Keanggotaan
tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara
apapun
( 4 ). Anggota
KPRI Eko Kapti adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa KPRI Eko Kapti.
Pasal 8
Selain mereka yang tersebut dalam pasal 7 Anggaran Dasar ini,
perorangan yang ingin mendapatakan pelayanan dari KPRI Eko Kapti atau
diperlukan oleh KPRI Eko Kapti atau ingin menjadi Anggota, akan tetapi kurang
memenuhi persyaratan Anggaran Dasar, dapat diterima menjadi Anggota Luar Biasa.
Ketentuan tentang Anggota Luar Biasa ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran
Rumah Tangga dan atau Peraturan lainnya.
Pasal 9
( 1 ). Anggota
berkewajiban :
a. Mematuhi ketentuan Anggaran Dasar, Anggran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan Peraturan –
peraturan lain yang tidak bertentangan dengan undang – Undang ;
b Memelihara nama baik dan keutuhan Koperasi Pegawai Republik Indonesia pada umumnya
c. Menghadiri Rapat Anggta ;
d. Berperan serta mengembangkan fungsi, usaha
dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas azas kekeluargaan ;
e. melaporkan kepada KPRI Eko Kapti tentang masalah dan kejadian yang mempengaruhi kelancaran jalannya KPRI Eko Kapti.
( 2 ). Anggota berhak untuk :
a. Menghadiri,
menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat
Anggota
b. Memilih
dan atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas
c. Meminta diadakan Rapat Anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
d. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di dalam maupun diluar Rapat Anggota baik diminta maupun
tidak diminta
e. Memanfaatkan setiap jasa KPRI Eko Kapti dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama Aggota
f. mendapatkan keterangan mengenai
perkembangan KPRI Eko Kapti menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 10
( 1 ). Keanggotaan
KPRI Eko Kapti berhenti karena :
a.
Meninggal dunia;
b. Permintaan sendiri;
c. diberhentikan oleh Rapat Anggota
( 2 ). Berhentinya keanggotaan KPRI Eko Kapti
sebagaimana disebut dalam ayat ( 1 ) pasal ini mulai berlaku sah padasaat penghapusan dalam Buku Daftar
Anggota KPRI Eko Kapt.
( 3 ). Akibat berhentinya keanggotaan KPRI Eko Kapti sebagaimana dalam ayat ( 1 ) pasal ini,
akan diatur dalam Peraturan
Khusus.
Pasal 11
( 1 ). Pemberhentian
keanggotaan sementara oleh pengurus.
( 2 ). Anggota
yang diberhentikan sementara oleh Pengurus berhak membela diri dalam
Rapat Anggota guna memperolah keputusan .
BAB VI
RAPAT ANGGOTA
Pasal 12
( 1 ). Rapat Anggota KPRI Eko Kapti merupakan
pemegang kekuasaan tertingg.
( 2 ). Rapat Anggota KPRI Eko Kapti terdiri dari :
a. Rapat Anggota Tahunan ;
b. Rapat Anggota Biasa;
c. Rapat Anggota Khusus ;
d. Rapat Anggota Luar Biasa
( 3 ). Dalam hal Anggota KPRI Eko Kapti berjumlah
lebih dari 200 ( dua ratus ) orang, Rapat Anggota dapat menggunakan Sistem
Perwakilan yang disebut Dewan Anggota.
Pasal 13
( 1 ). Rapat Anggota Tahunan ialah Rapat Anggota yang
diadakan selambat – lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Tahun Buku
untuk :
a. membahas
dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas untuk
Tahun Buku yang bersangkutan;
b. menetapkan pembagian Sisa
Hasil Usaha.
c. memilih dan memberhentikan Pengurus dan atau
Pengawas.
( 2 ). Rapat Anggota Biasa ialah Rapat Anggota yang
diadakan untuk membahas dan mengesahkan Rancangan
Rencana Kerja dan Rancangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
tahun berikutnya.
( 3 ). Rapat Anggota Khusus ialah Rapat Anggota yang diadakan khusus untuk membahas dan menetapkan perubahan Anggran Dasar
dan atau pembubaran KPRI Eko Kapti.
( 4 ). Rapat Anggota Luar Biasa ialah Rapat Anggota
yang diadakan apabila sangat diperlukan dan mengharuskan adanya keputusan
segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
Rapat
Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah Anggota
atau atas keputusan Rapat Pengurus .
Pasal 14
( 1 ). Rapat
Anggota Tahunan dan Rapat Anggota Biasa, dinyatakan sah jika
dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah)
jumlah anggota.
( 2 ). Keputusan
Rapat Anggota tersebut pada ayat ( 1 ) diambil berdasarkan hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
Dalam hal tidak tercapai mufakat,
keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 15
( 1 ). Rapat
Anggota Khusus dinyatakan sah jika dihadiri oleh sekurang –
kurangnya 2/3-(dua pertiga) dari jumlah anggota.
( 2 ). Keputusan
Rapat Anggota Khusus dinyatakan sah apabila disetujui oleh
sekurang kurangnya ¾ (tiga Perempat ) dari jumlah suara anggota yang
hadir.
( 3 ). a. Rapat Anggota Luar Biasa atas
permintaan Pengurus dinyatakan sah jika sekurang kurangnya oleh 1/3
(sepertiga) dari jumlah anggota.
Apabila kuorum tidak tercapai, maka
Rapat ditunda paling lama 1 ( satu ) jam, dari waktu yang telah ditetapkan, kemudian Rapat dilangsungkan
sekalipun kuorum tidak tercapai.
b. Rapat Anggota Luar Biasa atas permintaan Anggota dinyatakan
sah, jika diminta sekurang – kurangnya oleh 1/3 ( sepertiga ) dari
jumlah anggota dan dihadiri oleh sekurang – kurangnya 3/4 ( tiga perempat ) dari jumlah anggota. Bilamana
setelah ditunda selama 1 (satu)
jam dari waktu yang telah ditetapkan kuorum tidak tercapai maka
Rapat Anggota Luar Biasa atas permintaan anggota dinyatakan
batal.
( 4 ). Keputusan
Rapat Anggota tersebut pada ayat 3 Pasal ini diambil berdasarkan Pasal
14 ayat ( 2 ), dengan ketentuan keputusan tersebut tidak merugikan anggota.-
Pasal 16
( 1 ). Tiap
Anggota mempunyai hak suara yang sama, yaitu satu orang satu suara.
( 2 ). Hak
suara anggota akan hilang apabila tidak memenuhi Simpanan Wajib dan atau
kewajiban – kewajiban organisasi lainnya secara tertib, yang akan
diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga dan atau Peraturan lainnya. -
BAB VII
PENGURUS DAN PENASEHAT
Pasal 17
( (1 ). Pengurus KPRI Eko Kapti terdiri dari :
a. Pengurus Lengkap ( Paripurna ) dan ;
b. Pengurus Harian.
( 2 ). a.
Pengurus KPRI Eko Kapti terdiri dari sekurang – kurangnya 3 ( tiga
) orang dan sebanyak – banyaknya 9 ( sembilan ) orang yang dipilih dari kalangan Anggota oleh Anggota
dalam Rapat Anggota untuk masa jabatan 3 ( tiga )
tahun.
b. Pemilihan Pengurus
dilakukan melalui Formatur dengan kuasa penuh yang dipilih oleh
Rapat Anggota, kecuali Ketua I dipilih langsung oleh anggota sekaligus sebagai anggota
formatur yang mewakili unsurnya.
c. Formatur dalam menyusun Pengurus,
perlu memperhatikan asas kesinambungan.
Penyimpangan dari asas tersebut
perlu menyebutkan alasan – alasannya .
( 3 ). Yang dapat dipilih menjadi Pengurus KPRI Eko
Kapti ialah mereka yang memenuhi syarat – syarat sebagai berikut
:
a. mempunyai sifat kejujuran dan
ketrampilan kerja serta pengertian
tentang perkoperasian.
b. tidak pernah dihukum akibat
tindak pidana kejahatan
c. telah menjadi Anggota KPRI Eko Kapti sekurang – kurangnya
3 ( tiga ) tahun berturut – turut.
Pasal 18
( 1 ). Pengurus sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji dihadapan Rapat Anggota atau
dihadapan wakil wakil Anggota dengan disaksikan oleh Pengawas.
( 2 ). Ketentuan
lebih lanjut tentang pelaksanaan pengucapan sumpah atau janji diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan lainnya.
Pasal 19
( 1 ). Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota
bilamana terbukti:
a. melakukan kecurangan atau merugikan KPRI Eko
Kapti.
b. melanggar sumpah atau
janji.
c. melakukan tindakan – tindakan yang merugikan
Gerakan KPRI Eko Kapti.
d. melakukan tindakan tercela yang dapat mencemarkan nama baik KPRI Eko Kapti
e. tidak memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat ( 3 )
Anggaran Dasar.
( 2. ). Bilamana seorang Pengurus berhenti sebelum masa
jabatannya berakhir, maka untuk mengangkat penggantinya
dapat dilakukan pada Rapat Anggota berikutnya.
( 3 ). Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir
dapat dipilih kembali.
Pasal 20
( 1 ). Pengurus selaku Pemegang Kuasa Rapat Anggota bertugas untuk :
a. mengelola organisasi dan usaha KPRI Eko Kapti.
b. mengajukan
Rancangan Rencana Kerja dan Rancangan Rencana Anggaran
Pendapatan Belanja KPRI Eko Kapti.
c. menyelenggarakan Rapat Anggota.
d. mengajukan
laporan keuangna dan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas.
e. menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
f. memelihara
Buku Daftar Anggota, Buku Daftar Pengurus dan Buku Daftar
Pengawas serta dokumen lain yang berhubungan dengan kehidupan KPRI
Eko Kapti.
g. membina dan
membimbing Anggota.
( 2 ). Pengurus
berwenang :
a. mewakili KPRI Eko
Kapti di dalam dan di luar Pengadilan.
b. memutuskan penerimaan dan penolakan Anggota baru
serta pemberhentian Anggota sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c. melakukan tindakan
dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan KPRI Eko Kapti sesuai
dengan tanggung jawabnya serta keputusan Rapat Anggota
d.
mengangkat dan memberhentikan Full Timer dan Karyawan KPRI
Eko Kapti
e. mengangkat
dan memberhentikan Penasehat.
f. membuat
peraturan khusus dan peraturan lainnya
( 3 ). Pengurus bertanggung jawab kepada Rapat
Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap Tahun Buku yang disajikan dalam Laporan Pertanggungjawaban
Tahunan.
( 4 ). Laporan
Tahunan tersebut ditanda tangani oleh semua Anggota Pengurus.
( 5 ). Tugas
kewajiban masing – masing Anggota Pengurus dapat ditetapkan oleh
Rapat Pengurus Lengkap dan disampaikan
kepada seluruh Anggota.
Pasal 21
( 1 ). Dalam
melaksanakan tugas dan wewenang, Pengurus wajib berpedoman pada :
a. Rencana Kerja dan Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja yang telah disahkan
oleh Rapat Anggota.
b. Ketentuan Undang –
Undang dan Peraturan Pelaksanaannya, serta ketentuan
Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga dan atau Peraturan lainnya.
( 2. ). Pengurus
wajib mengajukan kepada Rapat Anggota tentang Rancangan Rencana Kerja dan Rancangan Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja tahun berikutnya kepada Rapat Anggota untuk
memperoleh pengesahan Rapat Anggota.
( 3 ). Pengurus
wajib memberitahukan kepada Anggota tentang masalah dan kejadian
yang mempengaruhi kelancaran jalannya KPRI Eko Kapti.
( 4 ). Pengurus
wajib memelihara kerukunan Anggota dan mencegah segala hal yang
menyebabkan timbulnya perselisihan.
Pasal 22
( 1 ). Pengurus
menaggung kerugian yang diderita oleh KPRI Eko Kapti baik secara bersama
sama maupun secara sendiri – sendiri, apabila nyata – nyata
diakibatkan karena kesengajaan atau karena kelalaian dalam melakukan tugasnya.
( 2 ). Jika
kesengajaan atau kelalaian mengenai sesuatu yang termasuk pekerjaan
beberapa orang pengurus, mereka secara bersama menanggung kerugian untuk seluruhnya,
dengan ketentuan bahwa seorang Pengurus bebas dari menanggung kerugian tersebut jika dia dapat membuktikan bahwa
:
a. Kerugian
yang timbul bukan karena kesalahan yang bersangkutan.
b. Yang
bersangkutan telah berusaha dengan segera dan secukupnya untuk
mencegah kerugian tersebut.
( 3 .) Disamping penggantian
kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan
kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan.
Pasal 23
( 1 ). Penasehat berhak
menyampaikan nasehat kepada Pengurus baik diminta maupun tidak.
( 2 ). Penasehat dapat
menyampaikan pendapat kepada Rapat Anggota atas izin Pengurus akan tetapi tidak mempunyai hak
suara.
Pasal 24
( 1 ). Penasehat sebagaimanan
tersebut dalam pasal 23 Anggaran Dasar, menerima uang kehormatan
dan atau penggantian biaya menurut keputusan Rapat Anggota.
( 2 ). Petugas Full Timer
sebagaimana tersebut dalam pasal 20 ayat ( 2 ) huruf d Anggaran Dasar,
menerima imbalan jasa sesuai dengan perjanjian yang ditanda tangani KPRI Eko Kapti.
BAB VIII
PENGAWAS
Pasal 25
( 1 ). Pengawas
terdiri dari sebanyak – banyaknya 3 ( tiga ) orang.
( 2. ) Pengawas
dipilih oleh Anggota dari kalangan Anggota yang tidak menjadi pengurus
dalam Rapat Anggota.
( 3 ). Masa jabatan Pengawas
paling lama 3 ( tiga ) tahun yang diatur secara bergilir, pengawas
yang masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali
( 4 ). Syarat – syarat untuk
dapat dipilih menjadi Pengawas adalah :
a. Anggota
KPRI Eko Kapti
b. Memiliki
sifat kejujuran dan kemampuan kerja.
c. Tidak pernah dihukum akibat tindak pidana kejahatan kecuali karena alpa.
d. Memiliki
pengetahuan, pengertian dan ketrampilan dalam pemeriksaan KPRI Eko
Kapti.
( 5 ). Pengawas bertanggungjawab kepada Rapat
Anggota.
( 6 ). Pengawas
dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya
berakhir, apabila :
a. tidak melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sebaik – baiknya
b. melanggar sumpah.atau janji.
c. melanggar ketentuan Pasal 26 ayat ( 3 ) Anggaran Dasar
d. tidak memenuhi ketentuan ayat ( 4 ) Pasal
ini.
Pasal
26
( 1 ). Pengawas melakukan
pengawasan dan pemeriksaan sekurang – kurangnya 3 ( tiga ) bulan sekali atas tata kehidupan
KPRI Eko Kapti yang meliputi organisasi, usaha, keuangan, pembukuan
dan pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus.
( 2 ). Pengawas membuat
laporan tertulis tentang hasil setiap pengawasan dan pemeriksaan
yang dilakukannya dan disampaikan
kepada Rapat Anggota.
( 3 ). Pengawas merahasiakan hasil – hasil
pemeriksaannya terhadap pihak ketiga.
Pasal 27
( 1 ). Pengawas berwenang untuk :
a. meneliti
pembukuan serta catatan yang ada pada KPRI Eko Kapti.
b. mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
( 2 ). Pengawas
berhak untuk :
a. menerima
uang kehormatan dan atau penggantian biaya serta jasa tahunan menurut
Anggaran yang telah diputuskan oleh Rapat Anggota
b menghadiri
semua Rapat Anggota
c. menghadiri
Rapat Pengurus atas undangan Pengurus.
d. menyampaikan
saran dan teguran kepada Pengurus demi perbaikan organisasi dan
kegiatan KPRI Eko Kapti.
Pasal 28
( 1 ). Sebelum
memangku jabatan, Pengawas wajib mengucapkan sumpah atau
janji dihadapan Rapat Anggota atau Pengurus Koperasi Sekundernya .
( 2 ). Bila
seorang Pengawas berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka
untuk mengangkat penggantinya dapat dilakukan pada rapat
anggota berikutnya.
BAB IX
USAHA DAN PERMODALAN
Pasal 29
Untuk mencapai tujuannya KPRI Eko Kapti bergerak
dalam :
( 1 ). Bidang Usaha :
a. melakukan usaha disegala jenis kegiatan ekonomi,
baik yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan kebutuhan dasar Anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia beserta keluarganya
antara lain:
1 . Sub bidang jasa yang meliputi sektor-sektor usaha :
- Lembaga Keuangan
- Pengadaan, Penyaluran/pemasaran barang/
- Pertokoan
- Pertokoan
- Perumahan
- Konstruksi
- Penginapan dan katering
- Angkutan
- Pergudangan
- Konsultan
- Penitipan barang
- Percetakan
- Perbengkelan
- Lain – lain yang mungkin dapat dilakukan
2 . Sub bidang usaha berdasarkan prinsip –
prinsip syari’ah.
3 . Sub bidang produksi yang meliputi sektor – sektor:
- Pertanian dan perkebunan
- Peternakan
- Perikanan
- Manufaktur, Industri dan Kerajinan
- Pertambangan dan Energi
- Lain - lain yang mungkin dapat dilakukan.
b. Penyelenggaraan usaha tersebut dalam angka 1 Pasal ini,
dilakukan oleh KPRI Eko Kapti baik
langsung ataupun tidak langsung
untuk seluruh Anggota.
c. Kerjasama dengan Pihak Ketiga baik di dalam maupun
di luar wilayah Keanggotaan
d. Apabila dipandang perlu KPRI Eko Kapti dapat mendirikan
Perwakilan, baik di dalam maupun di luar wilayah keanggotaan sesuai
dengan kebutuhan. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga dan atau Peraturan lainnya.-
( 2 ). Bidang Organisasi :
a. melaksanakan kegiatan
pendidikan untuk meningkatkan kesadaran, pengetahuan
dan ketrampilan -Pengurus, Pengawas, Anggota, karyawan KPRI Eko -Kapti dan anggota masyarakat
b. melaksanakan pembinaan Anggota
agar memiliki wawasan perkoperasian yang luas, yang mencerminkan sikap mental dan perilaku persatuan dan kesatuan yang
integral jajaran Koperasi Pegawai Republik Indonesia seutuhnya mulai
tingkat Primer sampai tingkat
Induk.
c. mengadakan kerjasama yang
saling menguntungkan dengan instansi Pemerintah, Swasta, organisasi –
organisasi Profesi dan Gerakan Koperasi lainnya didalam dan diluar wilayah Keanggotaan guna pengembangan
gerakan Koperasi Pegawai Republik Indonesia dan kesejahteraan Anggota.
Pasal 30
( 1 ). Modal
KPRI Eko Kapti terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
( 2 ). Modal sendiri berasal
dari :
a. Simpanan Pokok yang ditetapkan
sebesar Rp. 100.000,-
( Seratus ribu rupiah )
b. Simpanan Wajib.
c. Dana Cadangan.
d. Hibah.
( 3 ). Modal pinjaman dapat berasal dari :
a.
Anggota
b.
Koperasi lain dan atau Keuangan lainnya.
c.
Bank dan Lembaga Keuangan lainnya.
d.
Penerbitan Obligasi atau Surat Hutang lainnya.
e. Sumber lain yang
sah.
( 4 ). KPRI Eko Kapti dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan, baik dari Pemerintah maupun
dari masyarakat atau Lembaga Keuangan yang
lain.
( 5 ). Besarnya Simpanan Wajib diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan lain.
( 6 ). Simpanan Pokok dan / atau Simpanan Wajib dapat
berubah yang besarnya ditetapkan oleh Rapat Anggota.
Perubahan tersebut tidakdapat kurang dari besarnya Simpanan Pokok
dan Simpanan Wajib sebelumnya.
( 7 ). Simpanan Pokok, Simpanan Wajib , tidak dapat
diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
( 8 ). Jenis dan besarnya pinjaman dari Anggota
tersebut dalam ayat ( 3 ) huruf
a pasal ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan lainnya.
BAB
X
SISA
HASIL USAHA
Pasal
31
Sisa Hasil Usaha
ialah pendapatan hasil usaha dan pendapatan lainnya yang diperoleh KPRI Eko
Kapti dalam satu Tahun Buku, dikurangi dengan penyusutan dan beban – beban yang
dikeluarkan dalam Tahun Buku yang bersangkutan.
Pasal
32
Pembagian Sisa
Hasil Usaha KPRI Eko Kapti ditetapkan sebagai berikut :
- 15 % untuk Dana
Cadangan.
- 7,5 % untuk Dana Pendidikan.
- 50 % untuk Anggota menurut
transaksi usaha dan partisipasi modal masing – masing :
* 30 % atas jasa Simpanan
* 20 % atas jasa Usaha
- 10 % untuk Dana Pengurus.
- 5 % untuk
Dana Kesejahteraan Karyawan.
- 7,5 % untuk Dana Sosial
- 5 % untuk Dana Pembangunan Daerah Kerja.
Pasal 33
( 1 ). Penggunaan Dana Pendidikan,
Dana Pengurus, Dana Sosial dan Dana Kesejahteraan Karyawan ditentukan
oleh Rapat Pengurus.
( 2 ). Dalam hal KPRI Eko Kapti belum
memiliki karyawan, rapat Anggota memutuskan untuk menetapkan penggunaan Dana Kesejahteraan Karyawan sesuai dengan kebutuhan pengembangan
KPRI Eko Kapti.
BAB XI
DANA CADANGAN
Pasal 34
Dana Cadangan yang dimaksud dalam Pasal 32 Anggaran Dasar adalah kekayaan
KPRI Eko Kapti, boleh dibagikan kepada Anggota dan teknis pelaksanaannya diatur
dalam peraturan khusus.
Pasal 35
Penggunaan Dana Cadangan adalah untuk pengembangan usaha dan bilamana
diperlukan untuk menutup kerugian KPRI Eko Kapti sesuai dengan keputusan Rapata
Anggota.
BAB XII
PEMBUKUAN
Pasal 36
( 1 ). Tahun Buku KPRI Eko Kapti ialah Tahun
Takwim.
( 2 ). KPRI Eko Kapti wajib
mengadakan pembukuan sesuai dengan perkembangan organisasi dan kegiatan .
( 3 ). KPRI Eko Kapti wajib
mengadakan perhitungan keuangan, Neraca dan perhitungan Hasil
Usaha, pada tiap tutup Tahun Buku dan dapat memanfaatkan jasa Akuntan Publik.
BAB XIII
TANGGUNGAN
ANGGOTA
Pasal 37
( 1 ). Jika kerugian KPRI Eko Kapti tidak
cukup ditutup dengan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, maka Rapat Anggota memutuskan untuk membebankan bagian
kerugian tersebut kepada Anggota, sebatas Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan modal Penyertaan
yang dimiliki.
( 2 ). Anggota KPRI Eko Kapti yang
telah berhenti tetap ikut menanggung kerugian atas usaha KPRI Eko Kapti
yang terjadi pada tahun yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Pasal 38
Dalam hal
terjadinya pembubaran KPRI Eko Kapti, Anggota hanya menanggung kerugian sebatas
Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Modal Penyertaan yang dimilikinya. ---
BAB
XIV
PEMBUBARAN
Pasal
39
Pembubaran KPRI Eko Kapti dapat dilakukan
berdasarkan : -
a. Keputusan Rapat Anggota atau
Pasal 40
( 1 ). Dengan memperhatikan Pasal 13
ayat ( 3 ) Anggaran Dasar, maka Rapat Anggota Khusus dapat mengambil keputusan untuk membubarkan KPRI Eko Kapti.
( 2 ). Keputusan pembubaran tersebut dalam ayat ( 1 )
Pasal ini dilaksanakan dengan membentuk Panitia Penyelesai.
BAB XV
PENYELESAIAN
Pasal 41
( 1 ). Penyelesaian pembubaran
dilkukan oleh Panitia Penyelesai.
( 2 ). Panitia Penyelesai sebagaimana dimaksud ayat (
1 ) pasal ini ditunjuk oleh Rapat Anggota.
( 3 ). Selama dalam proses penyelesaian, KPRI Eko
Kapti tetap ada dengan sebutan ” Koperasi Dalam Penyelesaian
”.
Pasal 42
Panitia
Penyelesai mempunyai hak, wewenang dan kewajiban sebagai berikut :
a. melakukan segala perbuatan hukum untuk dan
atas nama ” Koperasi Dalam Penyelesaian ”.
b. mengumpulkan
segala data dan keterangan yang diperlukan.
c. mengumpulkan Pengurus, Anggota
dan Mantan Anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri –
sendiri maupun bersama – sama.
d. memperoleh, memeriksa dan
menggunakan segala catatan dan arsip ” Koperasi Dalam Penyelesaian
”.
e. menetapkan dan melaksanakan
segala kewajiban pembayaran yang harus didahulukan dari
pembayaran hutang lainnya.
f. menggunakan sisa kekayaan ”
Koperasi Dalam Penyelesaian ” untuk menyelesaikan sisa kewajibannya.
g. membagikan sisa hasil penyelesaian kepada
Anggota.--
h. membuat berita acara
penyelesaian.
BAB XVI
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 43
( 1 ). Agar KPRI Eko Kapti dapat
memenuhi fungsinya sesuai dengan perkembangan keadaan, Anggaran
Dasar ini dapat diubah oleh Rapat Anggota Khusus untuk perubahan
Anggaran Dasar.
( 2 ). Bagi Rapat Anggota Khusus yang
dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini berlaku ketentuan Pasal 15 ayat ( 1 )
dan ( 2 ) Anggaran Dasar
serta ketentuan – ketentuan yang berlaku.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 44
( 1 ). Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan –
peraturan lainnya adalah Peraturan Pelaksanaan Anggaran Dasar dan karenanya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
( 2 ). Ketentuan – ketentuan yang sudah ada
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Anggaran Dasar ini.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Hal – hal yang
belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran
Rumah Tangga dan atau Peraturan lainnya.
Pasal 46
Perubahan
Anggaran Dasar ini disetujui dan disahkan oleh Rapat Anggota Koperasi Pegawai
Republik Indonesia (KPRI) Eko Kapti tentang perubahan Anggaran Dasar sesuai
dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,
yang diselenggarakan di
Aula Kantor Departemen
Agama Kabupaten Malang
pada tanggal 13 Pebruari 2008 dan selanjutnya menjadi Anggaran Dasar Koperasi
Pegawai Republik Indonesia ( KPRI ) Eko Kapti Kantor Departemen Agama Kabupaten
Malang.
Disahkan oleh Rapat Anggota
Pada Tanggal : 13 Pebruari 2008
Di : Malang
Pimpinan Sidang
H. Saiful Jul Noerjanto,SH,M.Si
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
(KPRI) EKO KAPTI
KANTOR DEPARTEMEN AGAMA
KABUPATEN MALANG
BAB I
NAMA, WAKTU,
TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH KEANGGOTAAN
Pasal 1
Koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Republik Indonesia Eko Kapti ( KPRI
Eko Kapti ) Kantor Departemen Agama Kabupaten Malang.
Pasal 2
KPRI EKO KAPTI
ini didirikan untuk waktu tidak terbatas.
Pasal 3
Koperasi ini didirikan di Malang pada tangga 12 September 1969 dengan nama
PRIMER KOPERASI PEGAWAI EKO KAPTI KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN MALANG /
KOTAMADYA MALANG. Badan Hukum Nomor : 168 / BH / II / 17 – 69 Tanggal 12 September 1969. Berkedudukan di
Jl.Aries Munandar 35 Malang.
Mengalami perubahan sebagai berikut :
a. Tanggal 8 September 1980 dengan nama KPN
EKO KAPTI KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN MALANG / KOTAMADYA MALANG.
Badan Hukum Nomor : 168 A / BH / II / 17 – 69 tanggal 8 September
1980. Berkedudukan di Jl.Aries Munandar 35 Kecamatan Klojen Kotamadya Malang.
b.
Tanggal
10 September 1983 dengan nama KPN EKO KAPTI KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN
MALANG. Badan Hukum Nomor : 168 B / BH / II / 17-69 tanggal 10 September 1983.
Berkedudukan di Jl. Mojopahit 3 Kecamatan
Kedungkandang Kotamadya Malang.
Terhitung mulai tanggal 26 Oktober 1981
berkedudukan di Jl. Kolonel
Sugiono Nomor.266 Malang.
Pasal 4
Wilayah Keanggotaan KPRI Eko Kapti
meliputi Pegawai Negeri Sipil dan Pensiunannya dalam jajaran Kantor Departemen
Agama Kabupaten Malang.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 5
(1). Anggota
KPRI Eko Kapti adalah perorangan sebagaimana tersebut pada
Pasal 7 dan Pasal 8 Anggaran Dasar.
(2). Dengan
adanya perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Pegawai Negeri Eko Kapti
menjadi Anggaran Dasar Koperasi Pegawai Republik Indonesia Eko Kapti,
Anggota yang telah tercatat dalam Buku Daftar Angota Primer
Koperasi Pegawai Negeri Eko Kapti Kantor Departemen Agama kabupaten
Malang, secara langsung telah tercatat dan menjadi Angota KPRI
Eko Kapti.
(3). Menunjuk Pasal 8 dan Pasal 9
Anggaran Dasar, syarat - syarat untuk menjadi Anggota KPRI Eko Kapti
adalah sebagai berikut :
a. Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan / jajaran Kantor Departemen
Agama Kabupaten Malang
b. Pensiunan
Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan / jajaran Kantor Departemen
Agama Kabupaten Malang yang belum pernah keluar atau mengundurkan
diri dari keanggotaan KPRI Eko Kapti
c. Sanggup
mentaati Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga serta
Peraturan – peraturan lain yang telah ditetapkan oleh KPRI Eko Kapti
d. Sanggup
menjaga nama baik KPRI Eko Kapti pada khususnya dan KPRI pada
umumnya
e. Sanggup
memenuhi kewajiban – kewajiban yang telah ditetapkan oleh KPRI
Eko Kapti secara tertib -
f. Mengajukan
permohonan tertulis kepada Pengurus sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh KPRI Eko Kapti.
( 4 ) Penerimaan sebagai Anggota KPRI Eko Kapti diputuskan oleh Rapat Pengurus
( 5 ) Perorangan yang ingin mendapatkan
pelayanan dari KPRI Eko Kapti atau karena keahlian / kedudukannya diperlukan oleh KPRI Eko Kapti akan tetapi dalam beberapa hal
kurang memenuhi syarat Anggaran Dasar, dapat diterima menjadi
Anggota Luar Biasa.
( 6 ) Kecuali bagi perorangan yang karena
keahlian / kedudukannya diperlukan oleh KPRI Eko Kapti, untuk dapat diterima menjadi Anggota Luar Biasa, perorangan yang
bersangkutan harus memenhi ketentuan pasal 5 ayat ( 3 ) huruf
( f ) Anggaran Rumah Tangga.
( 7 ) Penerimaan sebagai Anggota luar biasa yaitu
yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan pada pasal
5 ayat (3) huruf ( a ) dan ( b ) Anggaran Rumah Tangga,
diputuskan oleh Rapat Pengurus Lengkap bersama Pengawas.
( 8 ) Perorangan yang permintaannya menjadi
Anggota
KPRI Eko Kapti diterima, dicatat dalam Buku Daftar
Anggota setelah memenuhi Simpanan pokok disertai pembubuhan tanda
tangan dan cap ibu jari tangan kiri anggota.
( 9 ) Perorangan yang diterima menjadi Anggota
KPRI Eko Kapti tetapi belum memenuhi ( melunasi ) Simpanan Pokok dicatat sebagai Calon anggota.
(10) Calon Anggota KPRI Eko Kapti mempunyai kewajiban yang sama dengan anggota, kecuali dalam hal menghadiri
Rapat Anggota seperti diatur dalam pasal 9 ayat (1) huruf (c) dan
dalam hal tanggungan anggota sebagaimana diatur dalam Bab XII
Anggaran Dasar.
(11) Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban yang
sama dengan Anggota, kecuali dalam hal menghadiri Rapat
Anggota seperti yang diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf (c) khusus
Anggota Luar Biasa yang keanggotaannya didasarkan kebutuhan
akan pelayanan dan dalam hal tanggungan Anggota
sebagaimana diatur dalam bab XIII Anggaran Dasar. -
(12) Kecuali Anggota Luar Biasa yang
keanggotaannya diperlukan KPRI Eko Kapti, maka Anggota Luar Biasa lainnya tidak memiliki hak-hak sebagaimana diatur dalam pasal
9 ayat (2) Anggaran Dasar.
Pasal 6
Menunjuk Pasal 10
ayat ( 1 ) Anggaran Dasar, maka :
( 1 ) Keanggotaan berhenti karena :
a. Meninggal dunia
b. Permintaan sendiri
c. Diberhentikan oleh Rapat Anggota.
( 2 ) Pemberhentian anggota sebagaimana tersebut
pada pasal 6 ayat (1) ini, maka dihapus namanya dari Buku Daftar
Anggota KPRI Eko Kapti.
( 3 ) Bagi anggota yang berhenti dengan alasan sebagaimana tersebut pada pasal 6 ayat (1) ini, dikembalikan
hak-haknya setelah diperhitungkan kewajibannya.
( 4 ) Pemberhentian anggota sebagaimana tersebut
pada pasal 6 ayat (1) huruf (c) apabila dalam rapat anggota pembelaannya dapat diterima, maka keanggotaannya dikembalikan
sebagaimana mestinya.
Pasal 7
( 1 ) Menunjuk pasal 11 ayat (1) AD dilakukan
setelah melalui proses sebagai berikut :
a. peringatan
tertulis dengan tenggang waktu selama 4 bulan
b. diputuskan
oleh pengurus lengkap dan pengawas.
( 2 ) Menunjuk pasal 11 ayat (2) AD, apabila
tidak terbukti maka keanggotaannya diakui kembali dan mempunyai kewajiban dan hak yang sama dengan anggota yang lain.
( 3 ) Apabila terbukti maka, keanggotaannya
sebagaimana termaktub dalam pasal 6 ayat ( 2 ) ART.
BAB III
RAPAT ANGGOTA
Pasal 8
( 1 ) Menunjuk pasal 12 Anggaran Dasar, Pengurus
pada tiap-tiap akhir Tahun Buku memberitahukan kepada masing-masing
anggota tentang keadaan pemenuhan kewajiban – kewajibannya pada tutup
Buku Tahun yang bersangkutan yang terdiri dari :
a. Simpanan Pokok
b. Simpanan Wajib
c. Tabungan
d. Simpanan – simpanan yang telah menjadi keputusan Rapat Anggota
e. Jumlah hutang yang merupakan tanggungan /
tunggakan.
( 2 ) Anggota yang pada waktu penyelenggaraan
Rapat Anggota Tahunan KPRI Eko Kapti ternyata pada tahun
sebelumnya belum memenuhi Simpanan Wajib dan simpanan – simpanan lain
yang telah diputuskan oleh Rapat Anggota, untuk selama 6 ( enam )
bulan mengakibatkan hapusnya hak bicara, akan tetapi masih
mempunyai hak suara atau hak untuk memilih dan dipilih sebagaimana tersebut pada
pasal 9 ayat (2)
Anggaran Dasar, sepanjang ketentuan pasal 6 ayat 1 huruf ( b ) dan ( c
) Anggaran Rumah Tangga belum dilakukan.
( 3 ) a. Tunggakan
Simpanan Wajib untuk 1 (satu) tahun atau lebih sebelum tahun
penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan KPRI Eko Kapti sebagaimana tersebut ayat (1)
pasal ini mengakibatkan hapusnya hak bicara, hak
suara, hak memilih dan
dipilih anggota yang bersangkutan.
b. Tunggakan
Simpanan Wajib dan Simpanan lain pada waktu tahun penyelenggaraan
Rapat Anggota Tahunan KPRI Eko Kapti dapat dipenuhi dari
bagian Sisa Hasil Usaha dari anggota yang bersangkutan.
( 4 ) Tunggakan Simpanan – simpanan tersebut ayat (
1 ) huruf b, c, dan d yang tidak dapat dipenuhi dari bagian Sisa
Hasil Usaha yang diterima oleh anggota yang bersangkutan serta
pemenuhan kewajiban (tunggakan) pada ayat ( 1 ) huruf e, akan diatur
dengan peraturan lain.
( 5 ) Pengingkaran pemenuhan kewajiban yang mengakibatkan hapusnya hak bicara, hak suara, hak memilih dan hak
untuk dipilih, sebagaimana tersebut pasal 9 ayat ( 2 ) huruf d,
Anggaran Dasar khususnya dalam mengemukakan pendapat atau saran kepada
Pengurus diluar Rapat Anggota, akan diatur dengan peraturan
lain.
Pasal 9
( 1 ) Menunjuk pasal 12 ayat 2 dan 3 Anggaran
Dasar, maka Rapat Anggota KPRI Eko Kapti menggunakan system
perwakilan yang disebut Dewan Anggota.
( 2 ) Syarat ketentuan sebagai Dewan Anggota
diatur sebagai berikut:
a. Menjadi
anggota KPRI Eko Kapti secara penuh sekurang – kurangnya 2
tahun ;
b. Seorang
Dewan Anggota mewakili minimal 5 (lima) orang anggota di wilayah
kerja masing–masing
c. Apabila
dalam satu Wilayah Kerja / kecamatan terdapat anggota kurang
dari 5 (lima) orang, maka dapat diwakili 1 (satu) orang
Dewan Anggota
d. Dewan
Anggota dipilih langsung oleh anggota yang berada diwilayah kerja
masing – masing secara demokrasi.
( 3 ) Dewan Anggota berkewajiban menyalurkan
aspirasi anggota yang diwakilinya dalam Rapat Anggota dan menyampaikan
hasil keputusan – keputusan Rapat Anggota.
( 4 ) Masa bakti Dewan Anggota selama 3 (tiga)
tahun setelah itu dapat dipilih kembali.
( 5 ) Kedudukan sebagai Dewan Anggota berakhir
apabila:
a. dikehendaki
oleh minimal lebih dari separoh jumlah anggota yang ada
diwilayahnya
b. mutasi ke
Wilayah Kerja / Kecamatan lain
c. tidak
melaksanakan fungsinya sebagai Dewan Anggota
d. meninggal dunia
e.
permintaan sendiri
f. tidak
memenuhi kewajibannya
g. melakukan
hal – hal yang merugikan KPRI Eko Kapti atau pelanggaran
terhadap norma – norma agama atau norma susila.
Pasal 10
( 1 ) Dewan Anggota mempunyai hak suara sejumlah anggota yang ada diwilayahnya.,
( 2 ) Hak suara seorang anggota hilang apabila
anggota tersebut tidak memenuhi Simpanan Wajib dan atau kewajiban – kewajiban organisasi lainnya selama enam bulan atau
lebih.
Pasal 11
( 1 ) Apabila penyelenggaraan Rapat Anggota dilaksanakan pada hari kerja, maka perlu persetujuan Kepala Kantor Departemen
Agama di wilayah masing - masing
( 2 ) Untuk menunjang kelancaran dan keberhasilan
Rapat Anggota, undangan harus sudah disampaikan kepada anggota
dan pejabat yang berkepentingan paling lambat 4 ( empat ) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota dan dilampiri berkas – berkas bahan yang akan dibahas dalam
Rapat Anggota.
( 3 ) Guna menjamin peran serta anggota dan sifat
demokrasi koperasi pengurus menyusun Tata Tertib Rapat
Anggota yang disahkan oleh Rapat Anggota.---
BAB IV
PENGURUS DAN PENASEHAT
Pasal 12
( 1 ) Pengurus KPRI Eko Kapti terdiri dari :
a. Pengurus
Lengkap ( Paripurna )
b. Pengurus
Harian.
( 2 ) Pengurus
KPRI Eko Kapti terdiri dari sekurang –kurangnya 3 (
tiga ) orang dan sebanyak – banyaknya 9 (sembilan) orang yang dipilih
oleh Rapat Anggota dengan masa bakti 3 ( tiga ) tahun.
( 3 ) Pemilihan
Pengurus dilakukan dengan menggunakan sistem formatur dengan kuasa
penuh yang dipilih oleh Rapat Anggota kecuali Ketua I dipilih secara langsung sekaligus sebagai anggota formatur yang mewakili
unsurnya.
( 4 ) Formatur
sebagaimana dimaksudkan pada ayat ( 3 ) pasal ini terdiri dari 5 ( lima ) orang yaitu :
a. 3 (tiga) orang dari unsur anggota
b. 1 (satu)
orang dari unsur Pengurus lama
c. 1 (
satu ) orang dari unsur Pengawas yang masih aktif.
( 5 ) Pemilihan Pengurus Baru yang habis masa
baktinya dipimpin oleh Ketua atau Pengurus PKPRI Kabupaten Malang
dan didampingi oleh :
a. Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Malang atau wakilnya.
b. Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Malang dan atau wakilnya.
( 6 ) Untuk
dapat dipilih menjadi anggota Pengurus harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
a. berkelakuan
baik, jujur, amanah, dan memiliki keterampilan bekerja serta
ilmu dan pengertian tentang perkoperasian
b. tidak
pernah dihukum akibat tindak pidana kejahatan
c. telah
menjadi anggota KPRI Eko Kapti sekurang kurangnya 3 ( tiga )
tahun berturut-turut
d. memenuhi
semua kewajiban yang telah ditetapkan oleh KPRI Eko Kapti
e. diutamakan
dari unsur Dewan Anggota yang sedang /
pernah menjabat.
( 7 ) Pengurus menerima uang gaji atau
penggantian biaya setiap bulan yang besarnya sesuai dengan anggaran yang telah diputuskan oleh Rapat Anggota.
( 8 ) Pengurus dapat menerima sebagian atau
seluruhnya dari dana Pengurus tiap-tiap tahun yang besarnya diatur dalam
Anggaran Dasar.
Pasal 13
( 1 ) Anggota Pengurus dapat diberhentikan oleh
Rapat Anggota apabila terbukti :
a. melakukan kecurangan dan atau merugikan KPRI Eko Kapti
b. melanggar sumpah atau janji
c. melakukan tindakan-tindakan yang
merugikan gerakan koperasi pada umumnya dan KPRI Eko Kapti pada khususnya
d. tidak memenuhi pasal 17 ayat (3) Anggaran Dasar
e. terbukti melakukan tindakan –
tindakan tercela dan pelanggaran norma- norma agama dan atau susila
yang dapat mencemarkan nama baik KPRI pada umumnya
dan KPRI Eko Kapti pada khususnya.
( 2 ) Anggota
Pengurus yang diberhentikan dengan sebab sebagaimana tersebut pada
ayat ( 1 ) huruf ( a ) dan (c) pasal ini diwajibkan mengganti
seluruh kerugian yang diakibatkan oleh tindakannya tersebut dan
tidak menutup kemungkinan bagi Penuntut Umum untuk melakukan
penuntutan.
Pasal 14
( 1 ) Penasehat
sebagaiman mestinya dimaksud pada pasal 23 Anggaran Dasar bukan
merupakan perangkat organisasi.
( 2 ) Secara
Eks Offisio Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Malang
dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha diangkat sebagai anggota Penasehat
untuk disahkan dalam Rapat Anggota.
( 3 ) Apabila
dipandang perlu Pengurus dapat mengangkat anggota Penasehat diluar
anggota atas dasar keahlian.
( 4 ) Penasehat
sebagaimana pada ayat ( 2 ) menerima uang kehormatan atau
penggantian biaya setiap bulan yang besarnya sesuai dengan anggaran
yang telah diputuskan dalam Rapat Anggota.
BAB V
PENGAWAS
Pasal 15
( 1 ) Selain
persyaratan sebagaimana telah ditetapkan dalam pasal 25 ayat (4)
Anggaran Dasar, maka untuk dapat dipilih menjadi Anggota Pengawas
harus telah menjadi anggota KPRI Eko Kapti minimal 3 ( tiga ) tahun berturut-turut
diutamakan pernah menjadi Dewan Anggota.
( 2 ) Selain
sebab – sebab sebagaimana disebutkan dalam pasal 25 ayat ( 6 )
Anggaran Dasar, Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota
apabila terbukti melakukan tindakan tercela sebagaimana tersebut dalam pasal 12 ayat ( 1 ) huruf ( e ) Anggaran Rumah Tangga.
( 3 ) Pengawas
menerima uang kehormatan atau penggantian biaya serta jasa
tahunan yang besarnya sesuai dengan anggaran yang telah diputuskan
oleh Rapat Anggota.
( 4 ) Pengawas
menetapkan seorang diantara mereka untuk menjadi Koordinator dan
bertugas mengkoordinasikan tugas – tugas anggota Pengawas.
( 5 ) Pemilihan
Pengawas baru yang habis masa baktinya dipimpin oleh Ketua atau
Pengurus / Wakil PKPRI Kabupaten Malang.
( 6 ) Pemilihan Pengawas dilakukan dengan sistem formatur dengan kuasa penuh yang dipilih langsung oleh rapat
anggota.
BAB VI
MANAJER
Pasal 16
( 1 ) Apabila
diperlukan Pengurus dapat mengangkat seorang Manajer yang diberi
tugas melaksanakan kepemimpinan di bidang usaha melalui
persetujuan rapat anggota.
( 2 ) Syarat
– syarat pengangkatan Manajer, hak dan kewajibannya serta tugas
dan pertanggungjawabannya ditetapkan oleh
Pengurus.
( 3 ) Manajer
diangkat oleh Pengurus dengan Surat Pengangkatan dan
menandatangani Surat Perjanjian Kontrak Kerja untuk masa tertentu.
( 4 ) Dalam
melaksanakan tugasnya Manajer berpedoman kepada kebijaksanaan yang
telah digariskan oleh Pengurus.
( 5 ) Manajer
bertanggungjawab kepada Pengurus.
( 6 ) Apabila
karena sesuatu hal Pengurus tidak dapat mengangkat Manajer, maka
Pengurus dapat mengangkat atau menunjuk salah seorang
anggota Pengurus sebagai Full Timer yang diberi tugas melaksanakan tugas – tugas Manajer.
( 7 ) Manajer
menerima gaji dan jasa tahunan yang besarnya sesuai anggaran
yang telah diputuskan oleh -Rapat Anggota.
BAB VII
KARYAWAN
Pasal 17
( 1 ) Pengurus dapat mengangkat Karyawan yang
berstatus sebagai Pegawai Negeri atas ijin Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Malang kecuali Karyawan non Pegawai
Negeri.
( 2 ) Bagi Karyawan Pegawai Negeri
pengangkatannya mengikuti Peraturan Pemerintah khususnya yang berlaku di lingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten Malang,
sedangkan Karyawan non Pegawai Negeri prosedur
pengangkatannya sebagai berikut :
a. diadakan seleksi penerimaan
Karyawan
b. diputuskan oleh Rapat Pengurus
Lengkap bersama Pengawas
c. dibuatkan Surat Pengangkatan dengan menggunakan system Kontrak Kerja untuk jangka waktu tertentu
d. ketentuan
kekaryawanan diatur lebih lanjut dalam peraturan khusus organisasi
( 3 ) Pembinaan
dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas karyawan menjadi
tanggung jawab Manajer atau Pengurus yang ditunjuk untuk itu.
( 4 ) Karyawan
non Pegawai Negeri menerima gaji dan jasa tahunan yang besarnya
sesuai dengan anggaran yang telah diputuskan oleh Rapat Anggota,
sedangkan karyawan yang berstatus sebagai Pegawai Negeri hanya mendapatkan jasa tahunan.
BAB VIII
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 18
( 1 ) Selain Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, Pengurus dapat mengusulkan adanya simpanan simpanan lain untuk
disahkan oleh Rapat Anggota.
( 2 ) Simpanan-simpanan lain sebagaimana dimaksud
pada pasal 18 ayat ( 1 ) dapat berupa :
a. Tabungan
b. Simpanan
Wajib Pinjaman ( SWP )
c. Simpanan
Wajib Khusus ( SWK )
d. Simpanan Manasuka
e. Simpanan Khusus Anggota ( SKA )
f. dan lain-lain.
( 3 ) Besarnya Simpanan-simpanan sebagaimana
tersebut pada ayat ( 1 ) dan ( 2 ) pasal ini selain huruf (d ), ( e )
dan ( f ) diputuskan oleh Rapat Anggota.
( 4 ) Terhadap Simpanan-simpanan sebagaimana
tersebut pada ayat ( 1 ) dan ( 2 ) pasal ini diberikan imbalan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
( 5 ) Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Tabungan dan Simpanan Wajib Pinjam dapat diambil kembali apabila yang
bersangkutan keluar atau berhenti dari keanggotaan KPRI Eko Kapti,
sebagaimana pasal 6 ayat ( 3
) ART.
( 6 ) Simpanan-simpanan selain tersebut pada ayat (
5 ) pasal ini dapat diambil sesuai dengan perjanjian dan atau sewaktu-waktu.
BAB IX
MANAJEMEN
PERMODALAN / KEUANGAN
Pasal 19
( 1 ) Untuk
menjamin keamanan, kelancaran dan pengawasan, maka lalu
lintas keluar masuknya uang KPRI Eko Kapti harus mendapat persetujuan
Pengurus yang telah ditunjuk untuk itu dan pelaksanaannya dapat menggunakan jasa Bank atas nama KPRI Eko
Kapti.
( 2 ) Pengurus
menetapkan jumlah maksimal uang yang diperkenankan ada di Kas Kecil
KPRI Eko Kapti dalam menunjang kelancaran kegiatan usaha sehari-hari.
( 3 ) Dalam
hal Manajer, maka penggunaan uang tersebut pada ayat ( 2 ) pasal ini
dipertanggungjawabkan oleh Manajer kepada Pengurus.
( 4 ) Yang
berhak menandatangani Cek atas rekening KPRI Eko Kapti adalah 2
( dua ) orang diantara 3 ( tiga ) orang unsur yaitu Ketua,
Sekretaris dan Bendahara.
BAB X
SISA HASIL USAHA
Pasal 20
( 1 ) Sisa
Hasil Usaha ( SHU ) yang menjadi hak anggota dibagikan kepada anggota
secara fisik, kecuali apabila keputusan RAT menghendaki lain.
( 2 ) Pada
setiap penyelenggaraan RAT Pengurus menawarkan kepada
anggota apakah SHU untuk anggota dibagikan secara tunai / fisik
atau dimasukkan kedalam Simpanan Manasuka anggota
yang bersangkutan.
( 3 ) Keputusan dari ayat ( 2 ) ini diputuskan
dengan suara terbanyak.
( 4
) Apabila sampai pada batas waktu 2 ( dua ) bulan setelah Keputusan RAT anggota tidak mengambil bagian SHU nya, maka
jumlah bagian anggota tersebut dimasukkan ke dalam Simpanan
Manasuka anggota yang bersangkutan.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 21
Hal-hal lain yang
dianggap belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam
Peraturan Khusus sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga KPRI Eko Kapti.
Disahkan Oleh Rapat
Anggota
Pada Tanggal : 5 Nopember 2001
Di : MALANG
mohon ijin menyimpan file utk referensi
BalasHapus