AD - ART


AKTA PERUBAHAN

BERITA ACARA RAPAT ANGGOTA
KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
” EKO KA PTI ”
KANTOR DEPARTEMEN AGAMA
KABUPATEN MALANG

BADAN HUKUM : 168 B / BH / II / 17 - 69

Rapat Anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia ” EKO KAPTI ” KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN MALANG.
Berkedudukan di        : Jl. Kolonel Sugiono 39 Malang
Kecamatan                 : S u k u n
Kotamadya                 : M a l a n g
Propinsi                      : Jawa Timur
Tempat Rapat             : Aula Kandepag Kabupaten Malang
Tanggal                       : 13 Pebruari 2008
Koperasi merubah dan mengesahkan Anggaran Dasarnya sehingga berbunyi sebagai berikut :


ANGGARAN DASAR

KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
( K P R I ) EKO KAPTI
KANTOR DEPARTEMEN AGAMA
KABUPATEN MALANG
-------------------------------------------------------------------------

MUKADIMAH

 - Bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai Badan Usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945, dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi 

-  Bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi -kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi, sehingga mampu berperan menjadi sokoguru perekonomian nasional

-  Bahwa Koperasi Pegawai Republik Indonesia sebagai wadah perjuangan ekonomi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota perorangan beserta keluarganya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, dengan organisasi yang disusun secara bertingkat, mulai dari-koperasi tingkat primer sampai tingkat induk dan merupakan satu kesatuan organisasi dan kekuatan ekonomi dengan Induk Koperasi Pegawai Republik Indonesia serta sebaliknya yang- berperan dalam pembangunan nasional.
   
- Bahwa untuk mewujudkan hal – hal tersebut dan untuk menyelaraskan dengan perkembangan pembangunan nasional dan amanat yang diemban oleh Koperasi Pegawai Republik Indonesia, perlu mengatur kembali ketentuan dan menyempurnakan landasan, asas dan tata kerja  sesuai dengan Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang dituangkan dalam Anggaran Dasar Koperasi Pegawai Republik Indonesia, sebagai berikut : 


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal  1
Yang dimaksud dengan Pegawai Republik Indonesia di dalam Anggaran Dasar ini adalah : 
-     a.   Pegawai Negeri Sipil beserta pensiunannya.
b.   Pegawai Bank Milik Negara atau Milik Daerah beserta pensiunannya.
c.   Pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Milik Daerah beserta pensiunannya.
d.   Pejabat atau Petugas yang menyeleggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pasal  2
Anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia adalah Pegawai Republik Indonesia sebagaimana  tersebut dalam Pasal 1 Anggaran Dasar

BAB II
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WILAYAH
KEANGGOTAAN DAN
JANGKA WAKTU BERDIRINYA
Pasal 3
( 1 ). Koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Republik Indonesia Eko Kapti ( KPRI EKO KAPTI ) Kantor Departemen Agama Kabupaten Malang.
( 2 ). KPRI Eko Kapti ini berbentuk primer.   
( 3 ). KPRI Eko Kapti berkedudukan di Jl. Kolonel Sugiono 39 Malang.
( 4 ). Wilayah keanggotaan KPRI EKO KAPTI meliputi Pegawai Negeri Sipil dan pensiunannya dalam lingkungan / jajaran Kantor Departemen Agama Kabupaten  Malang.
( 5 ). Sesuai dengan landasan, asas dan tujuannya, jangka waktu berdirinya KPRI Eko  Kapti tidak terbatas.  

BAB III
LANDASAN, ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
KPRI EKO KAPTI berlandaskan Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan  

Pasal 5
KPRI EKO KAPTI bertujuan memajukan kesejahteraan Anggota beserta -keluarganya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

BAB IV
FUNGSI, PERAN DAN PRINSIP KPRI EKO KAPTI
Pasal 6
( 1 ). KPRI  Eko Kapti berfungsi sebagai sarana ( wahana ) pembinaan, pembimbing dan  penggerak anggota, dibidang perkoperasian.  
( 2 ). KPRI Eko Kapti berperan membangun, mengembangkan potensi, kemampuan  ekonomi dan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan anggota  dan masyarakat.
( 3 ). KPRI Eko Kapti melaksanakan prinsip sebagai berikut :
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;   
b. pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya  jasa masing – masing anggota:
c. pemberian jasa yang terbatas terhadap modal;
d. kemandirian  
e. pendidikan perkoperasian
f. kerjasama antar Koperasi dan Lembaga Perekonomian yang lain.

BAB V
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 7
( 1 ). Yang dapat diterima menjadi anggota KPRI  Eko Kapti adalah Pegawai Republik  Indonesia beserta pensiunannya dalam lingkungan / jajaran Departemen Agama.
( 2 ). Keanggotaan dinyatakan sah jika telah memenuhi Simpanan Pokok dan dicatat dalam  Buku Daftar Anggota KPRI  Eko Kapti.  
( 3.). Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun
( 4 ). Anggota KPRI Eko Kapti adalah pemilik  dan sekaligus pengguna jasa KPRI Eko Kapti.

Pasal 8
Selain mereka yang tersebut dalam pasal 7 Anggaran Dasar ini, perorangan yang ingin mendapatakan pelayanan dari KPRI Eko Kapti atau diperlukan oleh KPRI Eko Kapti atau ingin menjadi Anggota, akan tetapi kurang memenuhi persyaratan Anggaran Dasar, dapat diterima menjadi Anggota Luar Biasa. Ketentuan tentang Anggota Luar Biasa ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan lainnya.

Pasal  9
( 1 ).  Anggota berkewajiban :  
a.    Mematuhi ketentuan Anggaran Dasar, Anggran Rumah Tangga, Keputusan  Rapat  Anggota dan Peraturan – peraturan lain yang tidak bertentangan dengan undang – Undang ;  
b     Memelihara nama baik dan keutuhan Koperasi Pegawai Republik Indonesia  pada  umumnya  
c.    Menghadiri Rapat Anggta ;  
d.   Berperan serta mengembangkan fungsi, usaha dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas azas kekeluargaan ;
e.    melaporkan kepada KPRI Eko Kapti tentang masalah dan kejadian yang  mempengaruhi kelancaran jalannya KPRI Eko Kapti.  
( 2 ).  Anggota berhak untuk :  
a.   Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota
b.   Memilih dan atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas
c.  Meminta diadakan Rapat Anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
d.  mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di dalam maupun diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta
e.  Memanfaatkan setiap jasa KPRI Eko Kapti dan mendapat pelayanan yang sama  antara  sesama Aggota
f.  mendapatkan keterangan mengenai perkembangan KPRI Eko Kapti menurut ketentuan  dalam Anggaran Dasar.

Pasal 10
( 1 ).  Keanggotaan KPRI Eko Kapti berhenti karena :
a.    Meninggal dunia;
b.    Permintaan sendiri;
c.    diberhentikan oleh Rapat Anggota
( 2 ).  Berhentinya keanggotaan KPRI Eko Kapti sebagaimana disebut dalam ayat ( 1 ) pasal ini mulai berlaku sah padasaat penghapusan  dalam Buku Daftar Anggota KPRI Eko Kapt.
( 3 ).  Akibat berhentinya keanggotaan KPRI Eko Kapti sebagaimana  dalam ayat ( 1 ) pasal ini, akan diatur dalam  Peraturan Khusus.

Pasal 11
( 1 ).  Pemberhentian keanggotaan sementara oleh pengurus.
( 2 ).  Anggota yang diberhentikan sementara oleh Pengurus berhak membela diri dalam Rapat Anggota guna memperolah keputusan .

BAB VI
RAPAT ANGGOTA
Pasal 12
( 1 ).  Rapat Anggota KPRI Eko Kapti merupakan pemegang kekuasaan tertingg.
( 2 ).  Rapat Anggota KPRI Eko Kapti terdiri dari :  
a.    Rapat Anggota Tahunan ;
b.    Rapat Anggota Biasa;
c.    Rapat Anggota Khusus ;  
d.   Rapat Anggota Luar Biasa
( 3 ).  Dalam hal Anggota KPRI Eko Kapti berjumlah lebih dari 200 ( dua ratus ) orang, Rapat  Anggota dapat menggunakan Sistem Perwakilan yang disebut Dewan  Anggota.

Pasal 13
( 1 ).  Rapat Anggota Tahunan ialah Rapat Anggota yang diadakan selambat – lambatnya  3 (tiga) bulan setelah Tahun Buku untuk
a.    membahas dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas  untuk  Tahun Buku yang bersangkutan;  
b.    menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha.
c.    memilih dan memberhentikan Pengurus dan atau Pengawas.
( 2 ).  Rapat Anggota Biasa ialah Rapat Anggota yang diadakan untuk membahas dan  mengesahkan Rancangan Rencana Kerja dan Rancangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun berikutnya.
( 3 ).  Rapat Anggota Khusus ialah Rapat Anggota yang diadakan khusus untuk membahas  dan  menetapkan perubahan Anggran Dasar dan atau pembubaran KPRI Eko Kapti.
( 4 ).  Rapat Anggota Luar Biasa ialah Rapat Anggota yang diadakan apabila sangat  diperlukan  dan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah Anggota atau atas keputusan Rapat Pengurus .

Pasal 14
( 1 ).  Rapat Anggota Tahunan dan Rapat Anggota Biasa, dinyatakan sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota.
( 2 ).  Keputusan Rapat Anggota tersebut pada ayat ( 1 ) diambil berdasarkan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
Dalam hal tidak tercapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 15
( 1 ).  Rapat Anggota Khusus dinyatakan sah jika dihadiri oleh sekurang – kurangnya 2/3-(dua pertiga) dari jumlah anggota.
( 2 ).  Keputusan Rapat Anggota Khusus dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang kurangnya ¾  (tiga Perempat ) dari jumlah suara anggota yang hadir.
( 3 ).  a. Rapat Anggota Luar Biasa atas permintaan Pengurus dinyatakan sah jika sekurang kurangnya oleh 1/3 (sepertiga) dari jumlah anggota.
Apabila kuorum tidak tercapai, maka Rapat ditunda paling lama 1 ( satu ) jam, dari waktu yang telah ditetapkan, kemudian Rapat  dilangsungkan sekalipun kuorum tidak tercapai.
b. Rapat Anggota Luar Biasa atas permintaan Anggota dinyatakan sah, jika diminta sekurang – kurangnya oleh 1/3 ( sepertiga ) dari jumlah anggota dan dihadiri oleh sekurang – kurangnya 3/4 ( tiga perempat ) dari jumlah anggota. Bilamana setelah  ditunda selama 1 (satu) jam dari waktu yang telah ditetapkan kuorum tidak tercapai maka Rapat Anggota Luar Biasa atas permintaan anggota dinyatakan batal.
( 4 ).  Keputusan Rapat Anggota tersebut pada ayat 3 Pasal ini diambil berdasarkan Pasal 14  ayat ( 2 ), dengan ketentuan keputusan tersebut tidak merugikan anggota.-


Pasal 16
( 1 ).  Tiap Anggota mempunyai hak suara yang sama, yaitu satu orang satu suara.
( 2 ).  Hak suara anggota akan hilang apabila tidak memenuhi Simpanan Wajib dan atau kewajiban – kewajiban organisasi lainnya secara tertib, yang akan diatur dalam Anggaran  Rumah Tangga dan atau Peraturan lainnya. -

BAB VII
PENGURUS DAN PENASEHAT
Pasal 17
(     (1 ).  Pengurus KPRI Eko Kapti terdiri dari :  
a. Pengurus Lengkap ( Paripurna ) dan ;
b. Pengurus Harian.
( 2 ).  a. Pengurus KPRI Eko Kapti terdiri dari sekurang – kurangnya 3 ( tiga ) orang dan  sebanyak – banyaknya 9 ( sembilan ) orang yang dipilih dari kalangan Anggota  oleh  Anggota dalam Rapat Anggota untuk masa jabatan 3 ( tiga ) tahun.
 b. Pemilihan Pengurus dilakukan melalui Formatur dengan kuasa penuh yang  dipilih oleh  Rapat Anggota, kecuali Ketua I dipilih langsung oleh anggota  sekaligus sebagai anggota formatur yang mewakili unsurnya.
c. Formatur dalam menyusun Pengurus, perlu memperhatikan asas kesinambungan.
Penyimpangan dari asas tersebut perlu menyebutkan alasan – alasannya .
( 3 ).  Yang dapat dipilih menjadi Pengurus KPRI Eko Kapti ialah mereka yang memenuhi syarat – syarat sebagai berikut  :
a. mempunyai sifat kejujuran dan ketrampilan kerja serta  pengertian tentang perkoperasian.
b. tidak pernah dihukum akibat tindak pidana kejahatan
c. telah  menjadi  Anggota KPRI Eko Kapti sekurang – kurangnya 3 ( tiga ) tahun  berturut – turut.  

Pasal 18
( 1 ).  Pengurus sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji dihadapan Rapat Anggota atau dihadapan wakil wakil Anggota dengan disaksikan oleh  Pengawas.  
( 2 ).  Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pengucapan sumpah atau janji diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan lainnya.  

Pasal 19
( 1 ). Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota bilamana terbukti:
a.  melakukan kecurangan atau merugikan KPRI Eko Kapti.  
b.  melanggar sumpah atau janji.
c.  melakukan tindakan – tindakan yang merugikan Gerakan KPRI Eko Kapti.
d.  melakukan tindakan tercela yang dapat mencemarkan nama baik KPRI Eko Kapti  
e.  tidak memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat ( 3 ) Anggaran Dasar.
( 2. ). Bilamana seorang Pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka untuk mengangkat penggantinya dapat dilakukan pada Rapat Anggota berikutnya.
( 3 ).  Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali.

Pasal 20
( 1 ).  Pengurus selaku Pemegang Kuasa Rapat Anggota bertugas untuk :
a.  mengelola organisasi dan usaha KPRI Eko Kapti.
b.  mengajukan Rancangan Rencana Kerja dan Rancangan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja KPRI Eko Kapti.
c.  menyelenggarakan Rapat Anggota.    
d.  mengajukan laporan keuangna dan pertanggungjawaban pelaksanaan  tugas.
e.  menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
f.  memelihara Buku Daftar Anggota, Buku Daftar Pengurus dan Buku Daftar Pengawas serta dokumen lain yang berhubungan dengan kehidupan KPRI Eko Kapti.
g.  membina dan membimbing Anggota.
( 2 ).  Pengurus berwenang
a. mewakili KPRI Eko Kapti di dalam dan di luar Pengadilan.
b. memutuskan penerimaan dan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c. melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan KPRI Eko Kapti sesuai dengan tanggung jawabnya serta keputusan Rapat Anggota
d. mengangkat dan memberhentikan Full Timer dan Karyawan KPRI Eko  Kapti
e. mengangkat dan memberhentikan Penasehat.  
f. membuat peraturan khusus dan peraturan lainnya
( 3 ).  Pengurus bertanggung jawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap Tahun Buku yang disajikan dalam Laporan Pertanggungjawaban Tahunan.  
( 4 ).  Laporan Tahunan tersebut ditanda tangani oleh semua Anggota Pengurus.
( 5 ).  Tugas kewajiban masing – masing Anggota Pengurus dapat ditetapkan oleh Rapat  Pengurus Lengkap dan disampaikan kepada seluruh Anggota.

Pasal 21
( 1 ).  Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Pengurus wajib berpedoman pada
a.  Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja yang telah  disahkan  oleh Rapat Anggota.
b.  Ketentuan Undang – Undang dan Peraturan Pelaksanaannya, serta ketentuan Anggaran  Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan  lainnya.
( 2. ). Pengurus wajib mengajukan kepada Rapat Anggota tentang  Rancangan Rencana Kerja  dan Rancangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun berikutnya kepada Rapat Anggota untuk memperoleh pengesahan Rapat Anggota.
( 3 ).  Pengurus wajib memberitahukan kepada Anggota tentang masalah dan kejadian yang mempengaruhi kelancaran jalannya KPRI Eko Kapti.
( 4 ).  Pengurus wajib memelihara kerukunan Anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan.

Pasal 22
( 1 ).  Pengurus menaggung kerugian yang diderita oleh KPRI Eko Kapti baik secara bersama sama maupun secara sendiri – sendiri, apabila nyata – nyata diakibatkan karena kesengajaan atau karena kelalaian dalam melakukan tugasnya.
( 2 ).  Jika kesengajaan atau kelalaian mengenai sesuatu yang termasuk pekerjaan beberapa orang pengurus, mereka secara bersama  menanggung kerugian untuk seluruhnya, dengan  ketentuan bahwa seorang Pengurus bebas dari menanggung kerugian tersebut jika dia dapat membuktikan bahwa
a.    Kerugian yang timbul bukan karena kesalahan yang bersangkutan.
b.    Yang bersangkutan telah berusaha dengan segera dan secukupnya untuk mencegah kerugian tersebut.
( 3 .)  Disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan.  

Pasal 23
( 1 ).  Penasehat berhak menyampaikan nasehat kepada Pengurus baik diminta maupun tidak.
( 2 ).  Penasehat dapat menyampaikan pendapat kepada Rapat Anggota atas izin Pengurus akan  tetapi tidak mempunyai hak suara.

Pasal 24
( 1 ).  Penasehat sebagaimanan tersebut dalam pasal 23 Anggaran Dasar, menerima uang kehormatan dan atau penggantian biaya menurut keputusan Rapat Anggota.
( 2 ).  Petugas Full Timer sebagaimana tersebut dalam pasal 20 ayat ( 2 ) huruf d Anggaran Dasar, menerima imbalan jasa sesuai dengan perjanjian yang ditanda tangani KPRI Eko Kapti.

BAB VIII
PENGAWAS
Pasal 25
( 1 ).  Pengawas terdiri dari sebanyak – banyaknya 3 ( tiga )  orang.
( 2. )  Pengawas dipilih oleh Anggota dari kalangan Anggota yang tidak menjadi pengurus dalam Rapat Anggota.
( 3 ).  Masa jabatan Pengawas paling lama 3 ( tiga ) tahun yang diatur secara bergilir, pengawas yang masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali
( 4 ).  Syarat – syarat untuk dapat dipilih menjadi Pengawas adalah
a.    Anggota KPRI Eko Kapti
b.    Memiliki sifat kejujuran dan kemampuan kerja.
c.    Tidak pernah dihukum akibat tindak pidana kejahatan kecuali karena alpa.
d.   Memiliki pengetahuan, pengertian dan ketrampilan dalam pemeriksaan KPRI Eko Kapti.  
( 5 ). Pengawas bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
( 6 ).  Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir, apabila :
a. tidak melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sebaik – baiknya
b.  melanggar sumpah.atau janji.
c.  melanggar ketentuan  Pasal 26 ayat ( 3 ) Anggaran Dasar
d. tidak memenuhi ketentuan ayat ( 4 ) Pasal ini.

Pasal 26
( 1 ).  Pengawas melakukan pengawasan dan pemeriksaan sekurang – kurangnya 3 ( tiga )  bulan sekali atas tata kehidupan KPRI Eko Kapti yang meliputi organisasi, usaha, keuangan, pembukuan dan pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus.
( 2 ).  Pengawas membuat laporan tertulis tentang hasil setiap pengawasan dan pemeriksaan yang  dilakukannya dan disampaikan kepada Rapat Anggota.  
( 3 ).  Pengawas merahasiakan hasil – hasil pemeriksaannya terhadap pihak ketiga.  

Pasal 27
( 1 ).  Pengawas berwenang untuk :
a.  meneliti pembukuan serta catatan yang ada pada KPRI Eko Kapti.  
b.  mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
( 2 ).  Pengawas berhak untuk :
a.  menerima uang kehormatan dan atau penggantian biaya serta jasa tahunan menurut Anggaran yang telah diputuskan oleh Rapat Anggota  
b   menghadiri semua Rapat Anggota    
c.  menghadiri Rapat Pengurus atas undangan  Pengurus.
d.  menyampaikan saran dan teguran kepada Pengurus demi perbaikan organisasi dan kegiatan KPRI Eko Kapti.

Pasal 28
( 1 ).  Sebelum memangku jabatan, Pengawas wajib mengucapkan sumpah atau janji dihadapan Rapat Anggota atau Pengurus Koperasi Sekundernya .
( 2 ).  Bila seorang Pengawas berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka untuk mengangkat penggantinya dapat dilakukan pada rapat anggota berikutnya. 


BAB IX
USAHA DAN PERMODALAN
Pasal 29
Untuk mencapai tujuannya KPRI Eko Kapti bergerak dalam :
( 1 ).  Bidang Usaha
a. melakukan usaha disegala jenis kegiatan ekonomi, baik yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan kebutuhan dasar Anggota Koperasi Pegawai Republik  Indonesia beserta keluarganya  antara lain:
1 . Sub bidang jasa yang meliputi sektor-sektor usaha :
- Lembaga Keuangan
- Pengadaan, Penyaluran/pemasaran barang/ 
- Pertokoan   
- Perumahan   
- Konstruksi  
- Penginapan dan katering  
- Angkutan  
- Pergudangan    
- Konsultan  
- Penitipan barang  
- Percetakan  
- Perbengkelan  
- Lain – lain yang mungkin dapat dilakukan
2 . Sub bidang usaha berdasarkan prinsip – prinsip syari’ah.
3 . Sub bidang produksi yang meliputi sektor – sektor:
- Pertanian dan perkebunan  
- Peternakan  
- Perikanan  
- Manufaktur, Industri dan Kerajinan    
- Pertambangan dan Energi  
- Lain - lain yang mungkin dapat dilakukan.  
b. Penyelenggaraan usaha tersebut dalam angka 1 Pasal ini, dilakukan oleh KPRI Eko  Kapti baik langsung ataupun tidak  langsung untuk seluruh Anggota.
c. Kerjasama dengan Pihak Ketiga baik di dalam maupun di luar wilayah Keanggotaan
d. Apabila dipandang perlu KPRI Eko Kapti dapat mendirikan Perwakilan, baik di dalam maupun di luar wilayah keanggotaan sesuai dengan kebutuhan. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini diatur dalam  Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan lainnya.-
( 2 ).  Bidang Organisasi 
a. melaksanakan kegiatan pendidikan untuk meningkatkan kesadaran, pengetahuan dan  ketrampilan -Pengurus, Pengawas, Anggota, karyawan KPRI Eko -Kapti dan anggota  masyarakat
b. melaksanakan pembinaan Anggota agar memiliki wawasan perkoperasian yang luas, yang mencerminkan sikap mental dan perilaku persatuan dan kesatuan yang integral jajaran Koperasi Pegawai Republik Indonesia seutuhnya mulai tingkat Primer sampai  tingkat Induk.
c. mengadakan kerjasama yang saling menguntungkan dengan instansi Pemerintah, Swasta, organisasi – organisasi Profesi dan Gerakan Koperasi lainnya didalam dan diluar wilayah Keanggotaan guna pengembangan gerakan Koperasi  Pegawai Republik Indonesia dan kesejahteraan Anggota.

Pasal 30
( 1 ).  Modal KPRI Eko Kapti terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.   
( 2 ).  Modal sendiri berasal dari :
a.  Simpanan Pokok yang  ditetapkan  sebesar  Rp. 100.000,- ( Seratus ribu rupiah )
b.  Simpanan Wajib.  
c.  Dana Cadangan.  
d. Hibah.  
( 3 ).  Modal pinjaman dapat berasal dari
a. Anggota   
b. Koperasi lain dan atau Keuangan lainnya.   
c. Bank dan Lembaga Keuangan lainnya.
d. Penerbitan Obligasi atau Surat Hutang lainnya.
e. Sumber lain yang sah.
( 4 ).  KPRI Eko Kapti dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan, baik dari Pemerintah maupun dari masyarakat atau Lembaga Keuangan  yang  lain.
( 5 ).  Besarnya Simpanan Wajib diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan lain.
( 6 ).  Simpanan Pokok dan / atau Simpanan Wajib dapat berubah yang besarnya ditetapkan oleh Rapat Anggota. Perubahan tersebut tidakdapat kurang dari besarnya Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib sebelumnya.
( 7 ).  Simpanan Pokok, Simpanan Wajib , tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
( 8 ).  Jenis dan besarnya pinjaman dari Anggota tersebut dalam ayat ( 3 ) huruf  a  pasal ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan lainnya.

BAB X
SISA HASIL USAHA
Pasal 31
Sisa Hasil Usaha ialah pendapatan hasil usaha dan pendapatan lainnya yang diperoleh KPRI Eko Kapti dalam satu Tahun Buku, dikurangi dengan penyusutan dan beban – beban yang dikeluarkan dalam Tahun Buku yang bersangkutan.

Pasal 32
Pembagian Sisa Hasil Usaha KPRI Eko Kapti ditetapkan sebagai berikut :
- 15 %  untuk Dana Cadangan.
- 7,5 % untuk Dana Pendidikan.  
- 50 % untuk Anggota menurut transaksi usaha dan partisipasi modal masing – masing :  
*   30 % atas jasa Simpanan   
*   20 % atas jasa Usaha  
- 10 % untuk Dana Pengurus.
-   5 % untuk Dana Kesejahteraan Karyawan.
- 7,5 % untuk Dana Sosial   
- 5 %    untuk Dana Pembangunan Daerah Kerja.

Pasal 33
( 1 ).  Penggunaan Dana Pendidikan, Dana Pengurus, Dana Sosial dan Dana Kesejahteraan Karyawan ditentukan oleh Rapat Pengurus.

( 2 ).  Dalam hal KPRI Eko Kapti belum memiliki karyawan, rapat Anggota memutuskan untuk menetapkan penggunaan Dana Kesejahteraan Karyawan sesuai dengan kebutuhan pengembangan KPRI Eko Kapti.

BAB XI
DANA CADANGAN

Pasal 34
Dana Cadangan yang dimaksud dalam Pasal 32 Anggaran Dasar adalah kekayaan KPRI Eko Kapti, boleh dibagikan kepada Anggota dan teknis pelaksanaannya diatur dalam peraturan khusus.

Pasal 35
Penggunaan Dana Cadangan adalah untuk pengembangan usaha dan bilamana diperlukan untuk menutup kerugian KPRI Eko Kapti sesuai dengan keputusan Rapata Anggota.  

BAB XII
PEMBUKUAN
Pasal 36
( 1 ).  Tahun Buku KPRI Eko Kapti ialah Tahun Takwim.  
( 2 ).  KPRI Eko Kapti wajib mengadakan pembukuan sesuai dengan  perkembangan organisasi dan kegiatan .
( 3 ).  KPRI Eko Kapti wajib mengadakan perhitungan keuangan, Neraca dan perhitungan Hasil Usaha, pada tiap tutup Tahun Buku dan dapat memanfaatkan jasa Akuntan Publik.  

BAB XIII
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 37
( 1 ).  Jika kerugian KPRI Eko Kapti tidak cukup ditutup dengan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, maka Rapat Anggota memutuskan untuk membebankan bagian kerugian tersebut  kepada Anggota, sebatas Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan modal Penyertaan yang dimiliki.  
( 2 ).  Anggota KPRI Eko Kapti yang telah berhenti tetap ikut menanggung kerugian atas usaha KPRI Eko Kapti yang terjadi pada tahun yang bersangkutan masih menjadi anggota.

Pasal 38
Dalam hal terjadinya pembubaran KPRI Eko Kapti, Anggota hanya menanggung kerugian sebatas Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Modal Penyertaan yang dimilikinya. ---


BAB XIV
PEMBUBARAN
Pasal 39
Pembubaran KPRI Eko Kapti dapat dilakukan berdasarkan : -
a. Keputusan Rapat Anggota atau
b. Keputusan Pemerintah

Pasal 40
( 1 ).  Dengan memperhatikan Pasal 13 ayat ( 3 ) Anggaran Dasar, maka Rapat Anggota Khusus dapat mengambil keputusan untuk membubarkan KPRI Eko Kapti.
( 2 ).  Keputusan pembubaran tersebut dalam ayat ( 1 ) Pasal ini dilaksanakan dengan membentuk Panitia Penyelesai.
BAB XV
PENYELESAIAN
Pasal 41
( 1 ).  Penyelesaian pembubaran dilkukan oleh Panitia Penyelesai.
( 2 ).  Panitia Penyelesai sebagaimana dimaksud ayat ( 1 ) pasal ini ditunjuk oleh Rapat Anggota.  
( 3 ).  Selama dalam proses penyelesaian, KPRI Eko Kapti tetap ada dengan sebutan ” Koperasi Dalam Penyelesaian ”.

Pasal 42
Panitia Penyelesai mempunyai hak, wewenang dan kewajiban sebagai  berikut :  
a.  melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama ” Koperasi Dalam Penyelesaian ”.
b. mengumpulkan segala data dan keterangan yang  diperlukan.
c.  mengumpulkan Pengurus, Anggota dan Mantan Anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri – sendiri maupun bersama – sama.
d. memperoleh, memeriksa dan menggunakan segala catatan dan arsip ” Koperasi Dalam Penyelesaian ”.
e.  menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang harus didahulukan dari pembayaran hutang lainnya.
f.  menggunakan sisa kekayaan ” Koperasi Dalam Penyelesaian ” untuk  menyelesaikan sisa kewajibannya.
g. membagikan sisa hasil penyelesaian kepada Anggota.--
h. membuat berita acara penyelesaian.

BAB XVI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 43
( 1 ).  Agar KPRI Eko Kapti dapat memenuhi fungsinya sesuai dengan perkembangan keadaan, Anggaran Dasar ini dapat diubah oleh Rapat Anggota Khusus untuk perubahan Anggaran Dasar.
( 2 ).  Bagi Rapat Anggota Khusus yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini berlaku ketentuan Pasal 15 ayat ( 1 ) dan ( 2 )  Anggaran Dasar serta  ketentuan – ketentuan yang berlaku.  

BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 44
( 1 ).  Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan – peraturan lainnya adalah Peraturan Pelaksanaan Anggaran Dasar dan karenanya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
( 2 ).  Ketentuan – ketentuan yang sudah ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Anggaran Dasar  ini.

BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan lainnya.  

Pasal 46
Perubahan Anggaran Dasar ini disetujui dan disahkan oleh Rapat Anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Eko Kapti tentang perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang  diselenggarakan  di  Aula  Kantor  Departemen  Agama  Kabupaten  Malang  pada tanggal 13 Pebruari 2008 dan selanjutnya menjadi Anggaran Dasar Koperasi Pegawai Republik Indonesia ( KPRI ) Eko Kapti Kantor Departemen Agama Kabupaten Malang.

Disahkan oleh Rapat Anggota
Pada Tanggal  : 13 Pebruari 2008
Di                    : Malang 
Pimpinan Sidang



H. Saiful Jul Noerjanto,SH,M.Si



ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
(KPRI) EKO KAPTI
KANTOR DEPARTEMEN AGAMA
KABUPATEN MALANG


BAB I

NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH KEANGGOTAAN

Pasal 1
Koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Republik Indonesia Eko Kapti ( KPRI Eko Kapti ) Kantor Departemen Agama Kabupaten Malang.

Pasal 2
 KPRI EKO KAPTI ini didirikan untuk waktu tidak terbatas.

Pasal 3
Koperasi ini didirikan di Malang pada tangga 12 September 1969 dengan nama PRIMER KOPERASI PEGAWAI EKO KAPTI KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN MALANG / KOTAMADYA MALANG. Badan Hukum Nomor : 168 / BH / II / 17 – 69  Tanggal 12 September 1969. Berkedudukan di Jl.Aries Munandar 35 Malang.

Mengalami perubahan sebagai berikut :
a.       Tanggal 8 September 1980 dengan nama KPN EKO KAPTI KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN MALANG / KOTAMADYA MALANG.
Badan Hukum Nomor : 168 A / BH / II / 17 – 69 tanggal 8 September 1980. Berkedudukan di Jl.Aries Munandar 35 Kecamatan Klojen Kotamadya Malang.
b.      Tanggal 10 September 1983 dengan nama KPN EKO KAPTI KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN MALANG. Badan Hukum Nomor : 168 B / BH / II / 17-69 tanggal 10 September 1983.
Berkedudukan di Jl. Mojopahit 3 Kecamatan Kedungkandang Kotamadya Malang.
Terhitung mulai tanggal 26 Oktober 1981 berkedudukan di Jl. Kolonel Sugiono Nomor.266 Malang.

 Pasal 4
Wilayah Keanggotaan KPRI Eko Kapti meliputi Pegawai Negeri Sipil dan Pensiunannya dalam jajaran Kantor Departemen Agama Kabupaten Malang. 

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 5
 (1).    Anggota KPRI Eko Kapti adalah perorangan sebagaimana tersebut pada Pasal 7 dan Pasal 8 Anggaran Dasar.
(2).    Dengan adanya perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Pegawai Negeri Eko Kapti menjadi Anggaran Dasar Koperasi Pegawai Republik Indonesia Eko Kapti, Anggota yang telah tercatat dalam Buku Daftar Angota Primer Koperasi Pegawai Negeri Eko Kapti Kantor Departemen Agama kabupaten Malang, secara langsung telah tercatat dan menjadi Angota KPRI Eko Kapti.
(3). Menunjuk Pasal 8 dan Pasal 9 Anggaran Dasar, syarat - syarat untuk menjadi Anggota KPRI Eko Kapti adalah sebagai berikut :
a. Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan / jajaran Kantor Departemen Agama Kabupaten Malang
b. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan / jajaran Kantor Departemen Agama Kabupaten Malang yang belum pernah keluar atau mengundurkan diri dari keanggotaan KPRI Eko Kapti
c. Sanggup mentaati Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan – peraturan lain yang telah ditetapkan oleh KPRI Eko Kapti
d. Sanggup menjaga nama baik KPRI Eko Kapti pada khususnya dan KPRI pada umumnya
e. Sanggup memenuhi kewajiban – kewajiban yang telah ditetapkan oleh KPRI Eko Kapti secara tertib -
f. Mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPRI Eko Kapti.
( 4 )      Penerimaan sebagai Anggota KPRI Eko Kapti diputuskan oleh Rapat Pengurus
( 5 )      Perorangan yang ingin mendapatkan pelayanan dari KPRI Eko Kapti atau karena keahlian / kedudukannya diperlukan oleh KPRI Eko Kapti akan tetapi dalam beberapa hal kurang memenuhi syarat Anggaran Dasar, dapat diterima menjadi Anggota Luar Biasa.
( 6 )      Kecuali bagi perorangan yang karena keahlian / kedudukannya diperlukan oleh KPRI Eko Kapti, untuk dapat diterima menjadi Anggota Luar Biasa, perorangan yang bersangkutan harus memenhi ketentuan pasal 5 ayat ( 3 ) huruf ( f ) Anggaran Rumah Tangga.
( 7 )      Penerimaan sebagai Anggota luar biasa yaitu yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan pada  pasal  5 ayat (3) huruf ( a ) dan ( b ) Anggaran Rumah Tangga, diputuskan oleh Rapat Pengurus Lengkap bersama Pengawas.
( 8 )      Perorangan yang permintaannya menjadi Anggota 
KPRI Eko Kapti diterima, dicatat dalam Buku Daftar 
Anggota setelah memenuhi Simpanan pokok disertai pembubuhan tanda tangan dan cap ibu jari tangan kiri anggota.
( 9 )      Perorangan yang diterima menjadi Anggota KPRI Eko Kapti tetapi belum memenuhi ( melunasi ) Simpanan Pokok dicatat sebagai Calon anggota.
(10)      Calon Anggota KPRI Eko Kapti mempunyai kewajiban yang sama dengan anggota, kecuali dalam hal menghadiri Rapat Anggota seperti diatur dalam pasal 9 ayat (1) huruf (c) dan dalam hal tanggungan anggota sebagaimana diatur dalam Bab XII Anggaran  Dasar.
(11)      Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban yang sama dengan Anggota, kecuali dalam hal menghadiri Rapat Anggota seperti yang diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf (c) khusus Anggota Luar Biasa yang keanggotaannya didasarkan kebutuhan akan pelayanan dan dalam hal tanggungan Anggota sebagaimana diatur dalam bab XIII Anggaran Dasar. -
(12)      Kecuali Anggota Luar Biasa yang keanggotaannya diperlukan KPRI Eko Kapti, maka Anggota Luar Biasa lainnya tidak memiliki hak-hak sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat (2) Anggaran Dasar.

Pasal 6
Menunjuk Pasal 10 ayat ( 1 ) Anggaran Dasar, maka :
( 1 )      Keanggotaan berhenti karena :
a. Meninggal dunia
b. Permintaan sendiri
c. Diberhentikan oleh Rapat Anggota.
( 2 )      Pemberhentian anggota sebagaimana tersebut pada pasal 6 ayat (1) ini, maka dihapus namanya dari Buku Daftar Anggota KPRI Eko Kapti.
( 3 )      Bagi anggota yang berhenti dengan alasan sebagaimana tersebut pada pasal 6 ayat (1) ini, dikembalikan hak-haknya setelah diperhitungkan  kewajibannya.
( 4 )      Pemberhentian anggota sebagaimana tersebut pada pasal 6 ayat (1) huruf (c) apabila dalam rapat anggota pembelaannya dapat diterima, maka keanggotaannya dikembalikan sebagaimana mestinya.

Pasal 7
( 1 )      Menunjuk pasal 11 ayat (1) AD dilakukan setelah melalui proses sebagai berikut :
a. peringatan tertulis dengan tenggang waktu selama 4 bulan
b. diputuskan oleh pengurus lengkap dan pengawas.

( 2 )      Menunjuk pasal 11 ayat (2) AD, apabila tidak terbukti maka keanggotaannya diakui kembali dan mempunyai kewajiban dan hak yang sama dengan anggota yang lain.
( 3 )      Apabila terbukti maka, keanggotaannya sebagaimana termaktub dalam pasal 6 ayat  ( 2 ) ART.

BAB III
RAPAT ANGGOTA
Pasal 8
( 1 )      Menunjuk pasal 12 Anggaran Dasar, Pengurus pada tiap-tiap akhir Tahun Buku memberitahukan kepada masing-masing anggota tentang keadaan pemenuhan kewajiban – kewajibannya pada tutup Buku Tahun yang bersangkutan yang terdiri dari :
a. Simpanan Pokok
b. Simpanan Wajib
c. Tabungan
d. Simpanan – simpanan yang telah menjadi keputusan Rapat Anggota
e. Jumlah hutang yang merupakan tanggungan /  tunggakan.
( 2 )      Anggota yang pada waktu penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan KPRI Eko Kapti ternyata pada tahun sebelumnya belum memenuhi Simpanan Wajib dan simpanan – simpanan lain yang telah diputuskan oleh Rapat Anggota, untuk selama 6 ( enam ) bulan mengakibatkan hapusnya hak bicara, akan tetapi masih mempunyai hak suara atau hak untuk memilih dan dipilih sebagaimana tersebut  pada  pasal  9 ayat (2) Anggaran Dasar, sepanjang ketentuan pasal 6 ayat 1 huruf ( b ) dan ( c ) Anggaran Rumah Tangga belum dilakukan.

( 3 )   a. Tunggakan  Simpanan  Wajib  untuk 1 (satu)  tahun atau lebih  sebelum  tahun  penyelenggaraan  Rapat Anggota Tahunan KPRI Eko Kapti sebagaimana tersebut ayat (1) pasal ini mengakibatkan hapusnya hak  bicara, hak   suara, hak  memilih  dan  dipilih anggota yang bersangkutan.
b. Tunggakan Simpanan Wajib dan Simpanan lain pada waktu tahun penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan KPRI Eko Kapti dapat dipenuhi dari bagian Sisa Hasil Usaha dari anggota yang bersangkutan.
( 4 )   Tunggakan Simpanan – simpanan tersebut ayat ( 1 ) huruf b, c, dan d yang tidak dapat dipenuhi dari bagian Sisa Hasil Usaha yang diterima oleh anggota yang bersangkutan serta pemenuhan kewajiban (tunggakan) pada ayat ( 1 ) huruf e, akan diatur dengan peraturan  lain.
( 5 )   Pengingkaran pemenuhan kewajiban yang mengakibatkan hapusnya hak bicara, hak suara, hak memilih dan hak untuk dipilih, sebagaimana tersebut pasal 9 ayat ( 2 ) huruf d, Anggaran Dasar khususnya dalam mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota, akan diatur dengan peraturan lain.

Pasal 9
( 1 )      Menunjuk pasal 12 ayat 2 dan 3 Anggaran Dasar, maka Rapat Anggota KPRI Eko Kapti menggunakan system perwakilan yang disebut Dewan Anggota.
( 2 )      Syarat ketentuan sebagai Dewan Anggota diatur sebagai berikut:
a. Menjadi anggota KPRI Eko Kapti secara penuh sekurang – kurangnya 2 tahun ;
b. Seorang Dewan Anggota mewakili minimal 5 (lima) orang anggota di wilayah kerja masing–masing
c. Apabila dalam satu Wilayah Kerja / kecamatan terdapat anggota kurang dari 5 (lima) orang, maka dapat diwakili 1 (satu)  orang   Dewan  Anggota
d. Dewan Anggota dipilih langsung oleh anggota yang berada diwilayah kerja masing – masing secara demokrasi.
( 3 )      Dewan Anggota berkewajiban menyalurkan aspirasi anggota yang diwakilinya dalam Rapat Anggota dan menyampaikan hasil keputusan – keputusan Rapat Anggota.
( 4 )      Masa bakti Dewan Anggota selama 3 (tiga) tahun setelah itu dapat dipilih kembali.
( 5 )      Kedudukan sebagai Dewan Anggota berakhir apabila:
a. dikehendaki oleh minimal lebih dari separoh jumlah anggota yang ada diwilayahnya
b. mutasi ke Wilayah Kerja / Kecamatan lain
c. tidak melaksanakan fungsinya sebagai Dewan Anggota
d. meninggal dunia
e. permintaan sendiri
f. tidak memenuhi kewajibannya
g. melakukan hal – hal yang merugikan KPRI Eko Kapti atau pelanggaran terhadap norma – norma agama atau norma susila.

Pasal 10

( 1 )      Dewan Anggota mempunyai hak suara sejumlah anggota yang ada diwilayahnya.,
( 2 )      Hak suara seorang anggota hilang apabila anggota tersebut tidak memenuhi Simpanan Wajib dan atau kewajiban – kewajiban organisasi lainnya selama enam bulan atau lebih.

Pasal 11
( 1 )      Apabila penyelenggaraan Rapat Anggota dilaksanakan pada hari kerja, maka perlu persetujuan Kepala Kantor Departemen Agama di wilayah masing - masing
( 2 )      Untuk menunjang kelancaran dan keberhasilan Rapat Anggota, undangan harus sudah disampaikan kepada anggota dan pejabat yang berkepentingan paling lambat 4  ( empat ) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota dan dilampiri berkas – berkas bahan yang akan dibahas dalam Rapat Anggota.
( 3 )      Guna menjamin peran serta anggota dan sifat demokrasi koperasi pengurus menyusun Tata Tertib Rapat Anggota yang disahkan oleh Rapat Anggota.---

BAB IV
PENGURUS DAN PENASEHAT
Pasal 12
( 1 )      Pengurus KPRI Eko Kapti terdiri dari :
a. Pengurus Lengkap ( Paripurna )
b. Pengurus Harian.
( 2 )      Pengurus KPRI Eko Kapti terdiri dari sekurang –kurangnya 3 ( tiga ) orang dan sebanyak – banyaknya 9 (sembilan) orang yang dipilih oleh Rapat Anggota dengan masa bakti 3 ( tiga ) tahun.
( 3 )      Pemilihan Pengurus dilakukan dengan menggunakan sistem formatur dengan kuasa penuh yang dipilih oleh Rapat Anggota kecuali Ketua I dipilih secara langsung sekaligus sebagai anggota formatur yang mewakili unsurnya.
( 4 )      Formatur sebagaimana dimaksudkan pada ayat ( 3 ) pasal ini terdiri dari 5 ( lima ) orang yaitu :
a. 3 (tiga) orang dari unsur anggota
b. 1 (satu) orang dari unsur Pengurus lama
c. 1 ( satu ) orang dari unsur Pengawas yang masih aktif.
( 5 )      Pemilihan Pengurus Baru yang habis masa baktinya dipimpin oleh Ketua atau Pengurus PKPRI Kabupaten Malang dan didampingi oleh :
a. Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Malang atau wakilnya.
b. Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Malang dan atau  wakilnya.
( 6 )      Untuk dapat dipilih menjadi anggota Pengurus harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. berkelakuan baik, jujur, amanah, dan memiliki keterampilan bekerja serta ilmu dan pengertian tentang perkoperasian
b. tidak pernah dihukum akibat tindak pidana kejahatan
c. telah menjadi anggota KPRI Eko Kapti sekurang kurangnya 3 ( tiga ) tahun berturut-turut
d. memenuhi semua kewajiban yang telah ditetapkan oleh KPRI Eko Kapti
e. diutamakan dari  unsur Dewan  Anggota yang sedang / pernah menjabat.
( 7 )      Pengurus menerima uang gaji atau penggantian biaya setiap bulan yang besarnya sesuai dengan anggaran yang telah diputuskan oleh Rapat Anggota.
( 8 )      Pengurus dapat menerima sebagian atau seluruhnya dari dana Pengurus tiap-tiap tahun  yang besarnya diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 13
( 1 )      Anggota Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota apabila terbukti :
a. melakukan kecurangan dan atau merugikan KPRI Eko Kapti
b. melanggar sumpah atau janji
c. melakukan tindakan-tindakan yang merugikan gerakan koperasi pada umumnya dan KPRI Eko Kapti pada khususnya
d. tidak memenuhi  pasal 17 ayat (3) Anggaran Dasar
e. terbukti melakukan tindakan – tindakan tercela dan pelanggaran norma- norma agama dan atau susila yang dapat mencemarkan nama baik KPRI pada umumnya dan KPRI Eko Kapti pada khususnya.
( 2 )      Anggota Pengurus yang diberhentikan dengan sebab sebagaimana tersebut pada ayat ( 1 ) huruf ( a ) dan (c) pasal ini diwajibkan mengganti seluruh kerugian yang diakibatkan oleh tindakannya tersebut dan tidak menutup kemungkinan bagi Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan.


Pasal 14
( 1 )      Penasehat sebagaiman mestinya dimaksud pada pasal 23 Anggaran Dasar bukan merupakan perangkat organisasi.
( 2 )      Secara Eks Offisio Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Malang dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha diangkat sebagai anggota Penasehat untuk disahkan dalam Rapat Anggota.
( 3 )      Apabila dipandang perlu Pengurus dapat mengangkat anggota Penasehat diluar anggota atas dasar keahlian.
( 4 )      Penasehat sebagaimana pada ayat ( 2 ) menerima uang kehormatan atau penggantian biaya setiap bulan yang besarnya sesuai dengan anggaran yang telah diputuskan dalam Rapat Anggota.


BAB V
PENGAWAS
Pasal 15
( 1 )      Selain persyaratan sebagaimana telah ditetapkan dalam pasal 25 ayat (4) Anggaran Dasar, maka untuk dapat dipilih menjadi Anggota Pengawas harus telah menjadi anggota KPRI Eko Kapti minimal 3  ( tiga ) tahun berturut-turut diutamakan pernah menjadi Dewan Anggota.
( 2 )      Selain sebab – sebab sebagaimana disebutkan dalam pasal 25 ayat ( 6 ) Anggaran Dasar, Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota apabila terbukti melakukan tindakan tercela sebagaimana tersebut dalam pasal 12 ayat ( 1 ) huruf ( e ) Anggaran Rumah Tangga.
( 3 )      Pengawas menerima uang kehormatan atau penggantian biaya serta jasa tahunan yang besarnya sesuai dengan anggaran yang telah diputuskan oleh Rapat Anggota.
( 4 )      Pengawas menetapkan seorang diantara mereka untuk menjadi Koordinator dan bertugas mengkoordinasikan tugas – tugas anggota Pengawas.
( 5 )      Pemilihan Pengawas baru yang habis masa baktinya dipimpin oleh Ketua atau Pengurus / Wakil PKPRI Kabupaten Malang.
( 6 )      Pemilihan Pengawas dilakukan dengan sistem formatur dengan kuasa penuh yang dipilih langsung oleh rapat anggota.

BAB VI
MANAJER
Pasal 16
( 1 )      Apabila diperlukan Pengurus dapat mengangkat seorang Manajer yang diberi tugas melaksanakan kepemimpinan di bidang usaha melalui persetujuan rapat anggota.
( 2 )      Syarat – syarat pengangkatan Manajer, hak dan kewajibannya serta tugas dan pertanggungjawabannya ditetapkan oleh Pengurus.
( 3 )      Manajer diangkat oleh Pengurus dengan Surat Pengangkatan dan menandatangani Surat Perjanjian Kontrak Kerja untuk masa tertentu.
( 4 )      Dalam melaksanakan tugasnya Manajer berpedoman kepada kebijaksanaan yang telah digariskan oleh Pengurus.
( 5 )      Manajer bertanggungjawab kepada Pengurus.
( 6 )      Apabila karena sesuatu hal Pengurus tidak dapat mengangkat Manajer, maka Pengurus dapat mengangkat atau menunjuk salah seorang anggota Pengurus sebagai Full Timer yang diberi tugas melaksanakan tugas – tugas Manajer.
( 7 )      Manajer menerima gaji dan jasa tahunan yang besarnya sesuai anggaran yang telah diputuskan oleh -Rapat Anggota.

BAB VII
KARYAWAN
Pasal 17

( 1 )      Pengurus dapat mengangkat Karyawan yang berstatus sebagai Pegawai Negeri atas ijin Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Malang kecuali Karyawan non Pegawai Negeri.
( 2 )      Bagi Karyawan Pegawai Negeri pengangkatannya mengikuti Peraturan Pemerintah khususnya yang berlaku di lingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten Malang, sedangkan Karyawan non Pegawai Negeri prosedur pengangkatannya sebagai berikut :
a. diadakan seleksi penerimaan Karyawan
b. diputuskan oleh Rapat Pengurus Lengkap bersama Pengawas
c. dibuatkan Surat Pengangkatan dengan menggunakan system Kontrak Kerja untuk jangka  waktu tertentu
d. ketentuan kekaryawanan diatur lebih lanjut dalam peraturan khusus organisasi
( 3 )      Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas karyawan menjadi tanggung jawab Manajer atau Pengurus yang ditunjuk untuk itu.
( 4 )      Karyawan non Pegawai Negeri menerima gaji dan jasa tahunan yang besarnya sesuai dengan anggaran yang telah diputuskan oleh Rapat Anggota, sedangkan karyawan yang berstatus sebagai Pegawai Negeri hanya mendapatkan jasa tahunan.

BAB VIII
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 18
( 1 )      Selain Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, Pengurus dapat mengusulkan adanya simpanan simpanan lain untuk disahkan oleh Rapat Anggota.
( 2 )      Simpanan-simpanan lain sebagaimana dimaksud pada pasal 18 ayat ( 1 ) dapat berupa :
a. Tabungan
b. Simpanan Wajib Pinjaman ( SWP )
c. Simpanan Wajib Khusus ( SWK )
d. Simpanan Manasuka
e. Simpanan Khusus Anggota ( SKA )
f. dan lain-lain.
( 3 )      Besarnya Simpanan-simpanan sebagaimana tersebut pada ayat ( 1 ) dan ( 2 ) pasal ini selain huruf (d ), ( e ) dan ( f ) diputuskan oleh Rapat Anggota.
( 4 )      Terhadap Simpanan-simpanan sebagaimana tersebut pada ayat ( 1 ) dan ( 2 ) pasal ini diberikan imbalan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
( 5 )      Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Tabungan dan Simpanan Wajib Pinjam dapat diambil kembali apabila yang bersangkutan keluar atau berhenti dari keanggotaan KPRI Eko Kapti, sebagaimana pasal 6 ayat  ( 3 ) ART.
( 6 )      Simpanan-simpanan selain tersebut pada ayat ( 5 ) pasal ini dapat diambil sesuai dengan perjanjian dan atau sewaktu-waktu.

BAB IX
MANAJEMEN PERMODALAN / KEUANGAN
Pasal 19
( 1 )      Untuk menjamin keamanan, kelancaran dan pengawasan, maka lalu lintas keluar masuknya uang KPRI Eko Kapti harus mendapat persetujuan Pengurus yang telah ditunjuk untuk itu dan pelaksanaannya dapat menggunakan jasa Bank atas nama KPRI Eko Kapti.
( 2 )      Pengurus menetapkan jumlah maksimal uang yang diperkenankan ada di Kas Kecil KPRI Eko Kapti dalam menunjang kelancaran kegiatan usaha sehari-hari.
( 3 )      Dalam hal Manajer, maka penggunaan uang tersebut pada ayat ( 2 ) pasal ini dipertanggungjawabkan oleh Manajer kepada Pengurus.
( 4 )      Yang berhak menandatangani Cek atas rekening KPRI Eko Kapti adalah 2 ( dua ) orang diantara 3 ( tiga ) orang unsur yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
BAB X
SISA HASIL USAHA
Pasal 20
( 1 )      Sisa Hasil Usaha ( SHU ) yang menjadi hak anggota dibagikan kepada anggota secara fisik, kecuali apabila keputusan RAT menghendaki lain.
( 2 )      Pada setiap penyelenggaraan RAT Pengurus menawarkan kepada anggota apakah SHU untuk anggota dibagikan secara tunai / fisik atau dimasukkan kedalam Simpanan Manasuka anggota  yang bersangkutan.
( 3 )      Keputusan dari ayat ( 2 ) ini diputuskan dengan suara  terbanyak.
 ( 4 )     Apabila sampai pada batas waktu 2 ( dua ) bulan setelah Keputusan RAT anggota tidak mengambil bagian SHU nya, maka jumlah bagian anggota tersebut dimasukkan ke dalam Simpanan Manasuka anggota yang bersangkutan.

BAB XI
PENUTUP
Pasal 21
Hal-hal lain yang dianggap belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Peraturan Khusus sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KPRI Eko Kapti.


Disahkan Oleh Rapat Anggota
Pada Tanggal  : 5 Nopember 2001
Di                    : MALANG
Pimpinan Sidang



                                         Saiful Jul Noerjanto,SH

1 komentar: